MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.
Reaksi cepat dan sigap, kembali ditunjukan Kapolres Mojokerto beserta jajaran dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif inisial NAR di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hal ini dibuktikan dengan diperiksanya Hadi Purwanto, S.T., S.H., selaku Ketua Umum Lembaga BARRCUDA INDONESIA yang disebut-sebut sebagai pihak pelapor pada Jumat, (27/9/2024) di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Lantai 2, di Ruang Unit Tipidter.
“Kami hari ini diperiksa oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan selaku pihak pelapor berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor: B/4112/IX/ RES.5.5/2024 tanggal 23 September 2024,” ungkap Hadi Purwanto mengawali tanggapan kepada awak media di halaman Gedung Satreskrim Polres Mojokerto.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR” yang seorang Kades (aktif) di Kecamatan Trowulan ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 lalu terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades NAR, dikatakan berlokasi di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Seluruh keterangan dan bukti-bukti, sudah kami sampaikan semuanya kepada penyidik,” tegas pria 47 tahun ini.
Menurut Hadi, laporannya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor: R/7724/VIII/WAS.2.4/ 2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/887/IX/ RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.
Dalam keterangan berikutnya, Hadi menerangkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik sudah lebih dari cukup dan menurutnya tidak mungkin bisa terpatahkan. Untuk itu, lalu ia berharap agar perkara ini bisa ditangani secara objektif, professional, transparan, efektif dan efesien.
“Kami yakin perkara ini 1.000% adalah murni tindak pidana pertambangan. Lebih dari cukup bukti untuk menetapkan Kades NAR sebagai tersangka, demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja Kepolisian yang semakin menurun saat ini,” lontar pria yang kerap disapa pejuang rakyat itu.
Kami berharap, kata Hadi, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto dalam waktu yang tidak cukup lama, tidak sungkan untuk menetapkan NAR sebagai tersangka.
“Karena perkara ini, sudah cukup terang benderang,” pungkas Hadi penuh ketegasan.
Sampai berita ini ditulis, inisial NAR yang menjabat sebagai Lurah di wilayah Kecamatan Trowulan Mojokerto belum memberikan keterangannya.
(Agung Ch/AR).