BeritaNasional

Usai Masa Jabatan 5 Tahun Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Begini Rincian Besarannya

43
×

Usai Masa Jabatan 5 Tahun Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Begini Rincian Besarannya

Sebarkan artikel ini
Usai Masa Jabatan 5 Tahun Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Begini Rincian Besarannya
Sidang pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD, Selasa (1/10/2024) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada hari ini Selasa, (1/10/2024). Tak hanya DPR, 152 anggota DPD juga akan diambil sumpahnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai. Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pada aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara bagi pimpinan maupun anggota DPR yang tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya karena masalah kesehatan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penguji Kesehatan, masih bisa memperoleh uang pensiun maksimal sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

Bunyi Pasal 14 ayat (1), pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan).
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan).
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *