Tutup
Daerah

Program Jaga Desa Wujudkan Pengelolaan, Penggunaan Dana Desa Efektif, Akuntabel dan Transparan

14
×

Program Jaga Desa Wujudkan Pengelolaan, Penggunaan Dana Desa Efektif, Akuntabel dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Program Jaga Desa Wujudkan Pengelolaan, Penggunaan Dana Desa Efektif, Akuntabel dan Transparan
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri Coffe Morning bertema Peran Jaksa "Jaga Desa", yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Bertempat di Kopi Kalean Kebon Jati, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Pada Selasa, (02/10/2024).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Program tersebut sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan untuk pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Coffee Morning Peran Jaksa “Jaga Desa” bertempat di Kopi Kalean Kebon Jati Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, pada Rabu (02/10/2024).

“Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan kepala BPD untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menuturkan, Program Jaga Desa ini merupakan salah satu program kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelejen. Tujuannya untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu juga untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa.

“Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi, serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyampaikan, ke depannya diharapkan program ini dapat terus bersinergi dan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi. Agar pemahaman terkait aspek hukum seputar pengelolaan dana desa ini secara merata diketahui oleh seluruh kepala desa.

“Kami berharap agar terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara teman-teman kepala desa dengan Kejaksaan, sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi, dimana turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Muspika Kecamatan Cibitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Cibitung, Tokoh Masyarakat Kecamatan Cibitung.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *