Kriminal

Polsek Penukal Utara Berhasil Mengungkap kasus Penganiayaan Yang Terjadi di Desa Kota Baru

0
×

Polsek Penukal Utara Berhasil Mengungkap kasus Penganiayaan Yang Terjadi di Desa Kota Baru

Sebarkan artikel ini
Polsek Penukal Utara Berhasil Mengungkap kasus Penganiayaan Yang Terjadi di Desa Kota Baru

PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com

Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ini mengakibatkan DA (43), seorang warga Dusun I Desa Kota Baru, mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan golok.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (03/10/2024) membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H menjelaskan Kejadian tersebut, bermula ketika korban, DA, menegur pelaku JI (27) yang tengah meluapkan amarahnya di depan rumah korban.

“Kemarahan pelaku diduga dipicu oleh ketidakpuasannya terhadap Kepala Desa Kota Baru, Tidak terima atas teguran tersebut, pelaku yang sudah membawa sebilah golok di pinggangnya langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut, menyebabkan luka serius di bagian belakang kepala,” ujarnya

Ia juga menjelaskan Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain itu, korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Utara, yang langsung bergerak cepat menangani kasus ini.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Desa Kota Baru dan dibawa ke Polsek Penukal Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang 56 cm, yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut, telah diamankan.,” ucap Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi

Golok tersebut memiliki gagang kayu berwarna coklat yang dibalut dengan karet ban hitam, serta sarung yang terbuat dari kayu.

Kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian, dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan dapat menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak yang berwenang.

Sumber : Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *