Daerah

Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Margahayu Luewigoong Terkait Tuntutan Warga Soal Transparansi Pengelolaan Dana Desa

1
×

Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Margahayu Luewigoong Terkait Tuntutan Warga Soal Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Margahayu Luewigoong Terkait Tuntutan Warga Soal Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Margahayu Luewigoong Terkait Tuntutan Warga Soal Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Garut || Kabarnusa24.com

Menanggapi pemberitaan di KabarNusa24.com pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan judul “Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsaparan Publik”

Melalui Kuasa Hukum  Asep Muhidin,S.H.,MH memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada media Kabarnusa24.com pada Jumat 04 Oktober 2024.

“Kami, Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Transparansi: Kami telah memenuhi kewajiban transparansi dengan memajang APBDes dan Realisasi APBDes didepan Kantor Desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang mudah dan terbuka kepada seluruh warga Desa Margahayu Lewigoong.

2. Tanggung Jawab: Kami, Kepala Desa dan Sekretaris Desa, tidak lari dari tanggung jawab. Namun, kami merasa tidak dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Hal ini terkesan menghakimi kami tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan.

3. Kejelasan Sekdes: Sekdes memang memiliki janji dengan Ketua Forum Sekdes di Kecamatan pada waktu itu. Kami pastikan bahwa Sekdes selalu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.

4. Aduan Warga: Kami merasa tidak jelas terkait aduan warga masyarakat yang mana. Selama ini, hubungan kami dengan masyarakat berjalan dengan baik dan harmonis.

5. Fasilitas Desa: Fasilitas Desa selalu siap digunakan kapan pun untuk kegiatan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

6. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Desa Margahayu Lewigoong selalu diawasi dan dibina oleh pendamping desa dan Kecamatan. Kami menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan dan arahan yang diberikan.

7. Pembinaan Kecamatan: Kecamatan secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Kami selalu mengikuti arahan dan bimbingan dari Kecamatan dalam menjalankan pemerintahan.
Kami berharap pemberitaan ke depannya dapat lebih berimbang dan akurat, serta memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan,tutupnya.**

Red

Narhub : Asep Muhidin, S.H., MH (Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu Kec. Leuwigoong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *