Palembang _ Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil amankan seorang pelaku pencabulan sesama jenis terhadap bocah laki-laki keponakannya sendiri berumur delapan (8) tahun. Hal tersebut diungkap dalam acara Konprensi Pers yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Senin (07/10/2024).
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah video dan foto-poto konten pornografi yang disimpan pelaku dalam file Google Drive.
Pelaku berinisial IV (22) merupakan warga Palembang yang berhasil ditangkap di Kabupaten Pali, dia juga mengakui semua perbuatannya. Menurut pelaku, dirinya sudah melakukan pencabulan tersebut sejak 2021 – 2023, korban dicabuli pelaku sudah Delapan (8) kali, Enam (6) kali di Palembang dan Dua (2) kali di Kabupaten Pali.
Selain korban dicabuli pelaku juga merekam perbuatannya, kemudian videonya dishare ke gruop Telegram Chanel.
Kompol Ziska Aprianti Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan mentranmisikan photo-poto dan semua video asusila anak.
“Pelaku berhasil kami amankan didaerah Kabupaten Pali dan pelaku yang merupakan warga asal Palembang ini mengakui semua perbuatannya,” kata Kompol Ziska Apriyanti dihadapan puluhan wartawan.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan yaitu, 2 unit HP, kasur, seprei, photo dan video asusila anak serta akun email dan medsos,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya berdasarkan, Pasal dan ketentuan yang berlaku, pelaku dapat terancam kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun atau denda 5 Miliar Rupiah.
Pewarta : Lily