Berita

Konferensi Pers, Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

1
×

Konferensi Pers, Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers, Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Bekasi – Jabarll KabarNusa24com

Acara Konferensi pers dihadiri kepala kanwil DJBC jakarta, kepala KPPBC TMP Cikarang, Kepala KPPBC TMP A.Cikarang, Kepala KPPBC TMP A.Marunda, Kepala KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Kepala kejaksaan kota Bekasi, Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi,wali kota Bekasi, Bupati Bekasi ( diwakili), Kepala polres kota Bekasi ( di wakili ), Kepala polres kabupaten Bekasi ( diwakili ), kepala Satpol PP kota Bekasi ( diwakili ), kepala satpol PP kabupaten Bekasi ( diwakili ), Komandan komando Distrik Militer 0509 kabupaten Bekasi, kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dari lelang kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi – Cikarang, Pimpinan pengelola Kawasan MM2100 ( 09-10-2024 )

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi, bersama – sama dengan pemerintah kota Bekasi dalam hal ini satuan pamong praja kota dan kabupaten Bekasi, KOREM 051 / Wijayakarta, Polres kota Bekasi dan polres kabupaten Bekasi, dalam operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi selama tahun 2024. Ini bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dan BMMN yang dimusnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 ( Lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas ) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 ( Delapan ratus lima puluh sembilan) liter, dan EA ilegal sejumlah 235 liter.

Selanjutnya sampai dengan bulan September 2024 atas temuan – temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyelidikan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa HT ilegal sejumlah 93.840 batang dan MMEA ilegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp.238.774.000, serta 6 penyesaian perkara berupa penyesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, dengan tersangka sejumlah 7 orang yang dimana 3 perkaranya telah mendapatkan putusan inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses ungkap Yanti Sarmuhidayanti ( TIR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *