JAKARTA, Kabarnusa24.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyiapkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN pada Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN.
“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” katanya dikutip dari situs BKN , Kamis (10/10/2024).
Berikut cara mengakses aplikasinya:
1. Kunjungi situs SBT BKN di alamat https://sbt.bkn.go.id/login
2. Pilih menu di halaman utama, klik pada opsi ‘Pelaporan Publik’.
3. Pilih kategori ‘Netralitas’.
4. Jawab pertanyaan. Akan muncul pertanyaan mengenai informasi NIK atau NIP terlapor.
5. Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’.
6. Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, lakukan pelaporan melalui SP4N Lapor.
7. Ikuti proses pembuatan laporan sampai selesai.
8. Setelah selesai, pelapor dapat memeriksa status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’ dengan memasukkan nomor aduan.
Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti alur penanganan laporan. Berikut alurnya:
1. Verifikasi Laporan Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Proses ini memakan waktu maksimal 7 hari.
2. Kajian Bawaslu Bawaslu akan
melakukan kajian, verifikasi, dan validasi laporan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
3. Laporan ke PPK
BKN menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi, dan Auditor Manajemen ASN BKN akan memantau tindak lanjutnya.
4. Tindak lanjut oleh PPK
Jika PPK telah melakukan tindak lanjut, ASN akan dimasukkan ke dalam sistem I’DIS (Integrated Discipline) BKN.
5. Jika PPK belum menindaklanjuti
Jika PPK belum menindaklanjuti, BKN akan memberikan peringatan/teguran dan memblokir data ASN pada SIASN BKN.
Sumber: Setkab.go.id