Tutup
Berita

Diduga Rugikan Keuangan Negara Bank BRI, JPU Kejati DKI Bacakan Dakwaan Kepada 3 Terdakwa

7
×

Diduga Rugikan Keuangan Negara Bank BRI, JPU Kejati DKI Bacakan Dakwaan Kepada 3 Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Diduga Rugikan Keuangan Negara Bank BRI, JPU Kejati DKI Bacakan Dakwaan Kepada 3 Terdakwa

Kabarnusa24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195.seratus dua puluh miliar seratus empat puluh enam juta delapanratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

3 Orang terdakwa dalam kasus diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk diajukan ke meja hijau masing-masing oleh Andre Revian Sanu BA IR pada Nomor Perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst, kemudian Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst, selanjutnya Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst

Sebelum dibacakan dakwaan, majelis hakim mengatakan kepada Jaksa dalam sidang pembacaan, meminta adanya kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, namun poin-poin yang dianggap penting, ungkap Majelis Hakim.

Dakwaan Pertama untuk terdakwa Andre Revian Sanu BA IR dibacakan Tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI bahwa PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan Fasalitas Kridit KMK kepada PT. Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar Rp 100 miliar dengan melampirkan Laporan Keuangan perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home statmen priode tahum 2015,

selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk, oleh karenanya menyebabkan diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195,- (seratus dua puluh miliar seratus empat puluh enam juta delapanratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), demikian dilansir PN Jak Pst.

Baca Juga : Warga dipukuli Prajurit TNI di Depok, Tak Ada yang Menolong!
Dakwaan Jaksa sudah dibacakan, kata majelis Hakim, kemudian apakah ketiga terdakwa dari kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, tanya majelis hakim kepada kuasa hukum para terdakwa, namun dijawab dari kedua kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa Donny Irawan tidak mengajukan pembelaan.

Usai sidang ketika, pewarta menanyakan alasan tidak mengajukan pembelaan kepada kuasa hukum terdakwa Donny Irawan, dijawab kuasa hukum Donny Irawan “no comen”.

Dalam sidang perdana kasus diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195,- (seratus dua puluh miliar seratus empat puluh enam juta delapanratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Dua personil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Kepolisian disiagakan melakukan
Pengamanan dilingkungan jalannya persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *