Berita

Menyibak Dugaan Perusakan Backhoe di Desa Sawo Mojokerto, Hadi Purwanto Datangkan Kesaksian Korban 

8
×

Menyibak Dugaan Perusakan Backhoe di Desa Sawo Mojokerto, Hadi Purwanto Datangkan Kesaksian Korban 

Sebarkan artikel ini
Menyibak Dugaan Perusakan Backhoe di Desa Sawo Mojokerto, Hadi Purwanto Datangkan Kesaksian Korban 

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Gejolak perselisihan dugaan pengrusakan alat berat milik oknum pengusaha tambang CV. RF Bersaudara melawan oknum LSM yang mendampingi sejumlah warga di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, ternyata masih terus memanas dan penuh kontroversi.

Betapa tidak, perseteruan antara ke-dua belah pihak yang saling bertolak belakang tersebut, saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik dan menuai beragam perdebatan, sekaligus tanda tanya besar masyarakat di Bumi Wilwatikta.

Sampai-sampai, hal itu semakin berkembang usai ada pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan inisial DJO, dan diterbitkan di media online JKJ pada Senin (07/10/2024), berjudul ‘Puluhan Wartawan Yang Menulis Berita Palsu/Hoax Harus Minta Maaf Ke Warga Dusun Sawohan Desa Sawo Kec. Kutorejo Kabupaten Mojokerto’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pengrusakan terhadap sebuah excavator yang terjadi di lahan persawahan pada Jum’at siang (13/09/2024) lalu, akhirnya resmi dilaporkan H. Khoirul Anwar ke Mapolres Mojokerto pada Senin (30/09/2024) malam.

Selaku pemilik lahan, dirinya bersama Hadi Purwanto, S.T., S.H., melaporkan terduga pelaku sebanyak 30 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Karenanya, Hadi sapaan akrab direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa ini sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior bernama Eko Putro Sodiq, S.H.

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator dan excavator secara membabi buta. Indonesia adalah negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi,” ungkap Hadi. Selasa (01/10/2024).

Bahkan, pria 47 tahun yang mempunyai alamat kantor di jalan Banjarsari, nomor 59, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu itu, ingin mempertegas fakta dengan mendatangkan kesaksian korban dugaan pencekikan dan pengrusakan excavator secara langsung melalui konferensi pers bersama awak media pada Selasa (08/10/2024) sore.

“Kejadiannya Jum’at, (13/09/2024), sedang bekerja membersihkan rumput. Pertama ada 2 orang berkaos merah dan putih melempar batu, berteriak dibakar dan dibunuh. Saya giring ke timur, lalu dikejar orang banyak dengan melempari backhoe pakai batu dan bata. Saya disuruh berhenti, kemudian dicekik banyak orang di atas backhoe,” kata operator backhoe bernama Muhamad Aris.

Sehingga menurut Aris, tubuhnya jadi terangkat naik ke atas hampir setengah Meter dari kursi backhoe selama ±5 menit. Dalam peristiwa dugaan pengrusakan tersebut, ia pun mengaku melihat bahwasanya aksi massa yang bergerak itu selain laki-laki dewasa juga terdiri dari perempuan dan anak-anak.

Ditempat yang sama, pembantu operator backhoe, Ifan Susanto, juga turut meyakinkan kesaksiannya jika insiden dugaan pencekikan dan pelemparan batu tersebut memang nyata terjadi di lokasi kegiatan saat timnya melakukan penataan dan perbaikan jalan. Bahkan, dirinya mengaku siap dan berani bertanggung jawab di depan hukum atas kesaksiannya.

Hal ini dikuatkan lagi dengan keterangan Akhiyat, selaku kordinator lapangan. Pihaknya menyaksikan, jika ada oknum warga yang telah melempar batu. “Jelas ada pelemparan. Kelihatan benar nyata kalau batu yang dilemparkan,” tandasnya.

Sementara di pihak lain, berbeda lagi dengan apa yang disampaikan oleh Sumartik saat dikonfirmasi mengaku sebagai ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia). Ia justru mengelak tudingan Pelapor terhadapnya ketika mengklarifikasi.

“Tidak ada pelemparan, saya cari informasi juga kalau soal ini. Saya sebagai pendamping masyarakat dusun Sawoan, harus tahu itu. Jadi tidak ada sama sekali pelemparan batu. Jika ada pelemparan batu, itu versi mereka bukan versi kita,” timpal Sumartik saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya. Kamis, (10/10/2024) sore.

Menurutnya dalam pergerakan sebagai aktivis lingkungan hidup, dirinya mengaku bukan menjadi seorang provokator. Namun, ia bertindak selaku pendamping masyarakat di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo yang punya perlindungan hukum dari kementerian.

“Intinya, masyarakat nggak mau ada perusakan lingkungan. Dampaknya sangat banyak, disitu pun lahan perekonomian mereka. Sehingga mereka nggak mau jika wilayahnya rusak. Sebab, disebelahnya itupun ada galian yang nggak ada tanggung jawab dari pengusaha. Nggak ada reklamasi, dibiarkan seperti kolam. Mereka kan mikir dari situ,” lontarnya.

Lebih lanjut, Sumartik menyampaikan pesan bahwa saat ada kejadian tersebut, dirinya mengaku tidak berada di lokasi lahan. Namun apa yang dilakukan oleh warga, menurutnya hanya sebatas penghadangan alat berat dan bukan untuk berdemo. “Saya waktu itu nggak ada di lokasi, yang saya ketahui dari masalah itu, warga nggak menginginkan adanya alat berat masuk. Itu kan gejolak dari beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

Ia pun menceritakan kronologi awal, kali pertama saat excavator milik CV. RF Bersaudara masuk ke lokasi pada Rabu, (11/09/2024) Pukul 23:00 WIB. “Dan di hari ke-2, Kamis (12/09/2024) excavator masuk lagi. Saya juga tidak ada disitu. Saya turun, alat berat sudah mundur. Lalu hari ke-3, Jum’at (13/09/2024) alat berat itu diobat-abitkan, Mas. Kalau njenengan sebagai masyarakat situ, apa nggak jengkel,” sergahnya.

Disitu, ulang Sumartik, nggak ada pelemparan. Cuma masyarakat naik ke sopir excavator, mengingatkan, ‘kamu disuruh siapa?’ Jika alat berat sudah diobat-abitkan, kalau sampai ada yang kena gimana? Ini kesaksiannya lawan masyarakat loh!! Jadi tidak satu dua orang saja, tapi ratusan orang.

Selain itu, menurut penilaian Sumartik, bukti-bukti yang dimiliki Pelapor bukanlah bukti lokasi yang ada di dusun Sawoan. “Itu bukan tanah merah, itu tanah pasir. Disitu pun nggak ada gundukan tanah. Nggak ada paving, batunya nggak seperti itu. Kalau sudah diberitakan hoax gini gimana? Apa masyarakat nggak tambah emosi? Kasus ini, masyarakat siap datang bertruk-truk ke Polres.

Untuk diketahui, CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan, yaitu Izin WIUP dengan kode: 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi nomor: 17062200642070003, yang berlokasi di desa Karangdiyeng dan desa Sawo, kecamatan Kutorejo, untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) seluas 6,43 Ha, yang terbit pada 25 September 2023 lalu.

Sampai berita ini ditayangkan, warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, yang sebelumnya diduga melakukan pengrusakan dan pencekikan terhadap operator backhoe, belum berhasil dikonfirmasi untuk dapat memberikan keterangan.

(Agung Ch/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *