Jakarta, Kabarnusa24.com
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 mengenai pelaksanaan pemilihan anggota LMK periode 2024-2029, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22/2022 tentang RT/RW.
Sebab, bahwa pelaksanaan peremajaan secara serentak bertepatan dengan masa kampanye pasangan calon dapat memicu potensi politisasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Rawajati Barat Bowi minta peremajaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang dijadwalkan pada Oktober-November 2024 secara Transparansi.
Pasalnya, selama bertahun-tahun para pemuda di Rawajati Barat tidak ada pemberitahuan perihal nya pemilihan Ketua LMK di Wilayah Kelurahan Rawajati khusus nya Rawajati Barat.
“Selama ini bertahun-tahun mana pernah ada info atau undangan pemilihan Ketua LMK. Saya disini mewakili para pemuda Rawajati Barat minta pihak Kecamatan Pancoran ataupun Kelurahan Rawajati untuk transparansi pemilihan Ketua LMK.” Ujarnya Bowi kepada wartawan, Sabtu (12/10/24).
Lebih lanjut ia mengatakan, “Peremajaan Ketua LMK itu harus, karena anak-anak muda disini harus di rangkul semua, tanpa anak-anak muda siapa lagi generasi penerus di kampung Rawajati Barat ini.” Ujarnya.