Tutup
TNI - POLRI

Viral !!! Oknum Perwira Dandim dan Polres Diduga Bekengi Pencurian Barang Sitaan Bareskrim

94
×

Viral !!! Oknum Perwira Dandim dan Polres Diduga Bekengi Pencurian Barang Sitaan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Viral !!! Oknum Perwira Dandim dan Polres Diduga Bekengi Pencurian Barang Sitaan Bareskrim

Viral !!! Oknum Perwira Dandim dan Polres Diduga Bekengi Pencurian Barang Sitaan Bareskrim


Kota Bekasi, kabarnusa24.com – Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, dicuri oleh FM yang mengaku berprofesi sebagai seorang wartawan dan pengacara.

Kepada awak media, FM membeberkan atas pencurian barang sitaan Bareskrim Polri sebanyak 3000 ton yang dilakukan olehnya dibekengi oknum perwira Dandim dan Kapolres.

Seperti dilansir dari Media Online bramastanews.com, atas pencurian barang sitaan 3000 ton milik Bareskrim Polri, dirinya membenarkan dan mengakui telah  mencuri Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, sebanyak 210 Ton.

Dalam klarifikasiknya FM mengatakan, mengutip dari pemberitaan yang beredar, yang disuguhkan oleh media online FM menilai berita yang ditayangkan oleh media online itu memang fakta yang seharusnya masyarakat tahu.

“Saat berita beberapa waktu lalu dengan judul ‘Merasa Kebal Hukum, Diduga Oknum Dandim TNI Bekingi Aksi FN Curi Barang Sitaan Bareskrim Polri’ Itu benar adanya, ucap FM dalam pengakuannya kepada awak media.

FM menjelaskan, klarifikasi yang membantah menjadi tamparan keras buat Bareskrim Polri yang mana barang sitaan dari tahun 2019 ternyata tersisa 210 ton setelah sebelumnya dicuri olehnya.

Diakuinya, dalam melancarkan aksinya FM pun, dibantu oleh oknum anggota TNI dan Oknum Polres untuk memgamankan lokasi saat eksekusinya.

” Dengan memberikan koordinasi pada oknum TNI untuk diteruskan pada Kapolres Kota Bekasi jumlahnya ± Rp. 400 juta untuk mengamankan lokasi saat dirinya akan beraksi,” ungkap FM.

Menurutnya, Sebagian masyarakat mengambil kok, pencuri pencuri tersebut malahan ribut…besi dari awal ada 3.000 Ton akan tetapi kemarin itu besi tinggal sisa 250 Ton dimana yang lainnya.. kata FM kepada awak media.

“Dimana yang 2.888 Ton sangat jelas banyak oknum oknum yang curi dan di Bekap oleh oknum oknum polisi sehingga barang barang itu bisa lolos alias bisa keluar yang curi curi sangat jelas kenapa tidak dinaikkan dalam berita ada apa…?” Kata Fany.

Diakuinya, “Sedangkan saya kemarin mencuri barang sitaan Bareskrim Polri hanya 210 Ton aja”, ungkap FM dalam percakapannya dengan awak media.

Dengan dasar pengakuan FM pada awak media, Segera awak media mencoba konfirmasi Kapolres kota Bekasi melalui pesan singkat WhatsApp-an. “Ijin selamat malam bang, Terkait kasus barang sitaan Bareskrim Polri yang berlokasi di samping Apartemen Mutiara Bekasi Barat, Selentingan saya dengar Abang melindungi oknum Fanny dan yang saya dengar Abang menerima anggaran Rp 200 juta untuk pengamanan birokrasi TKP.

Sampai saat berita ini tayang seorang oknum Kapolres kota Bekasi tidak ada tanggapan. Aneh bin ajaib… Bukan menjawab konfirmasi awak media, tapi malah mengaku Kanit Paminal mengajak ketemuan untuk ngopi darat. Alangkah malunya Marwah Bareskrim Polri dalam hal ini diinjak injak yang tak lain dari oknum anggota polri sendiri.

Posisi FM Sebelumnya

Diketahui, FM adalah sebagai kuasa hukum masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko, namun hal tersebut ditegaskan bahwa menurut sumber yang dihimpun, dengan tegas dan faktanya FM oknum pelaku Pencurian Besi Scrap Eks Freeport di Pekayon sudah lama dicabut kuasanya.

Jadi sangat jelas, ini murni dia curi besi besi itu. Sedangkan suku kamoro yang bernaung di lembaga lemasco telah menguasakan YD and partner LAW OFFICE. Dengan nomor surat kuasa 17/SK-YD-P/VIII/2024, yang memberikan kuasa bertindak atas nama pribadi dan mewakili 5 kampung suku komoro Asli kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diantaranya: Edward Y O, Felix B U, Elias M, Philipus T dan Paulinus M

Adapun penerima kuasa adalah, Yusral Supit, Dias EMI Yusti, Djulifen, Sutiyono, Edi Darmanto dan Ridho Tjahaya. Kemudian para Advokat/Pengacara dan konsultan Hukum Pada YD & PARTNER LAW OFFICE menegaskan bahwa telah menerima kuasa dari masyarakat provinsi Papua itu akan menindak lanjuti secara hukum.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.Diketahui YD & PARTNER LAW OFFICE Beralamat di jalan KH. Maisin No. 11/29, kampung Bulak Klender Jakarta Timur.

Tanggapan Aktifis

Sementara Itu Aktifis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua DPP LSM BERKOORDINASI ketika dimintai tanggapannya seputar pencurian barang sitaan Bareskrim Polri Mengatakan, Jelas ini keprihatinan kita bersama yah dimana atas perbuatan tercela para pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 point 4 KUHP tersebut akhirnya membuat citra dunia hukum tercoreng oleh oknum anggota polri sendiri ikut mengawasi dan melegalkan barang barang yang para pelaku curi adalah Objek Sitaan Bareskrim Mabes Polri.

Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengacara hukum dan kadang wartawan itu bernama Fanni Matindas sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI Aktif juga ada keterlibatan para oknum polisi yang diduga mendapatkan anggaran tutup mulut Rp. 200 juta.

Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum dibantu para Oknum TNI Aktif yang sebelumnya tentu melakukan kesepakatan dan berkerjasama untuk menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri.

Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.

Terlihat jelas si Mafia hukum itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI dan Polri guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly).

Untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang tidak ada penetapan SP3 atau Prescon pihak polri untuk publik mengetahui proses yang tengah berjalan sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016.**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *