Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Ajak Aparatur Sipil Negara Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

0
×

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Ajak Aparatur Sipil Negara Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Karo.Kabarnusa24.Com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si Ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekda pada acara “Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024″ yang dilaksanakan di Hotel Sibayak Berastagi, Selasa, (15/10/24).

Dalam hal ini Sekda Kab. Karo berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam materi yang disampaikan, Sekda mengajak seluruh ASN agar nantinya netral dalam pemilihan serentak ini. Netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Didalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan sikap ASN dalam menghadapi Pemilu, begitu juga dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran netralisasi ASN yang tertulis pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Ajak Aparatur Sipil Negara Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si Ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekda pada acara “Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024″ yang dilaksanakan di Hotel Sibayak Berastagi, Selasa, (15/10/24).

Sekda juga menyampaikan alasan mengapa ASN harus netral, karena ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat, Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik, ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu, ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa, ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan, dan Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi.

Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala Badan/ Dinas (OPD) dan Bapak/ Ibu Camat se- Kabupaten Karo, Jajaran Kapolsek se- Kabupaten Karo, dan Danramil se- Kabupaten Karo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *