Garut Kabarnusa24.com
Garut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan pentingnya melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan program agar pekerja di sektor konstruksi dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa biaya untuk perlindungan ini cukup terjangkau, yakni hanya 0,24% dari total anggaran proyek.
“Artinya kalau 100 juta itu hanya 240 ribu untuk berapa pun pekerjanya, bisa dibayangkan bagaimana sekarang ketika pekerja tersebut mengalami kecelakaan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Nurdin Yana, usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Jasa Konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (24/10/2024). Kegiatan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah.
Sekda Nurdin Yana juga menyampaikan bahwa ia akan mengajukan usulan kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut untuk mendukung kebijakan ini, sehingga seluruh pekerja di sektor konstruksi bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Apakah beliau (Pj. Bupati) setuju nggak dengan pola ini, sekali lagi secara pribadi dan secara kelembagaan melihat bagaimana ketika ada sesuatu yang terjadi pada masyarakat kita, khususnya para pekerja,” lanjutnya.
Ia berharap nantinya jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka para pekerja bisa mendapatkan perlindungan ataupun mendapatkan jaminan kematian. Ia menegaskan, jika tanpa adanya jaminan dari BPJS, akan sulit bagi para pekerja jika perusahaan tempat ia bekerja tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dialaminya.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menyatakan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi. Menurutnya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar risiko kecelakaan kerja dapat ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan agar pekerja di sektor jasa konstruksi sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maka pembiayaan penanganan kecelakaan tersebut dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya tidak ada jasa konstruksi atau pelaksanaan proyek itu terganggu karena pembiayaan-pembiayaan yang tidak ada dicadangkan sebelumnya, yang seharusnya kami hadir dan memberikan perlindungan ketika mereka belum terdaftar kan kita tidak bisa memberikan pelayanan,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa saat ini terdapat 228 proyek konstruksi di Kabupaten Garut yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada 61 proyek yang belum melakukan pembayaran. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan terus mendorong agar seluruh proyek segera mendaftarkan pekerjanya.
Supriatna berharap, kebijakan ini dapat segera diwujudkan melalui Surat Edaran Bupati Garut kepada para pelaksana proyek di tingkat desa dan SKPD, sehingga perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Garut dapat terlaksana secara menyeluruh.
“Dan tidak ada lagi kebingungan dalam hal pelaksanaan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Garut itu terlaksana 100%,” tandasnya. (Ar)