PALI, Sumatera Selatan – Kabarnusa24.Com,
Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum LSM berinisial YNN (38) warga Talang Pipa, Talang Ubi Kabupaten PALI,kembali mencuat setelah tersangka diduga mengaitkan nama Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, untuk melancarkan aksinya.
Tersangka melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Air Itam, Kabupaten PALI, dengan iming-iming dapat mengurus mengeluarkan suami korban yang saat ini ditahan di sel tahti Mapolres PALI terlibat kasus Narkoba,dan berhasil meraup uang sebesar Rp. 151.000.000.(Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres PALI pada Jumat (1/11/2024), Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyampaikan penegasan atas tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka.
Ia menolak tegas keterlibatannya dalam dugaan tersebut dan menekankan bahwa institusinya tidak pernah mengizinkan siapapun untuk memberi janji yang tidak berlandaskan hukum.
> “Saya tegaskan, Polres PALI tidak pernah memberikan perintah ataupun menjanjikan dan atau mengizinkan seseorang untuk membebaskan pelaku tindak pidana apapun,termasuk pelaku Narkoba dengan meminta sejumlah uang,dan kita akan bertindak profesional dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum.”tegas Kapolres PALI dihadapan para Jurnalis saat konfirmasi Pers kemarin, Jum’at (01/11/2024).
Menurut Kapolres, modus yang digunakan tersangka YNN diduga melibatkan nama institusi untuk meningkatkan rasa percaya dari korban,Tersangka ini meyakinkan korban dengan cara mencatut nama Kapolres,agar membuat korban lebih percaya bahwa uang tersebut diperlukan untuk kepentingan tertentu, seperti membantu pembangunan rumah ibadah,wc dan membantu orang-orang yang membutuhkannya.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan tindakan semacam itu.
> “Secara psikologis, tersangka mencoba memanfaatkan nama saya untuk meyakinkan korban dengan tipu muslihatnya,padahal saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk meminta uang dalam jumlah berapapun,kami Polres PALI bersama BNN Prabumulih dan Forkopimda PALI telah berkomitmen bersinergi secara aktif dalam memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan ini,”tandas Kapolres PALI dengan lugas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat atau instansi Pemerintah.
Ia menekankan pentingnya pelaporan oleh masyarakat jika menemukan indikasi serupa.
> “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat,jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membebaskan seorang tersangka, baik kasus pidana maupun narkoba, jangan ragu untuk melapor langsung ke Mapolres PALI,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres PALI juga menekankan pentingnya transparansi dalam kerja institusi penegak hukum.
Pihaknya akan selalu terbuka kepada rekan-rekan wartawan untuk menjalin komunikasi dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mencoba menyalahgunakan nama pejabat atau institusi resmi demi kepentingan pribadi.
“Kami pastikan bahwa Polres PALI akan terus mengedepankan profesionalisme dan tidak segan-segan menindak tegas oknum yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat pada Polres PALI.” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.