Tutup
Hukum & KriminalNasional

Ketum PWDPI Nurrulah Anggaran 5 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

7
×

Ketum PWDPI Nurrulah Anggaran 5 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Ketum PWDPI Nurrulah Anggaran 5 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Jakarta Kabarnusa24.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat,  Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS soroti  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  kelebihan pembayaran anggaran Perjalanan dinas dan Langganan Media serta honor sekretariat DPRD (Sekwan)  Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sejumlah Rp5.639 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ketum PWDPI, megatakan kuat dugaan kelebihan pembayaran tersebut dikorupsi oleh sejumlah oknum yang ada di DPRD kabupaten setempat.

“Saya juga menduga  kelebihan pembayaran  senilai Rp5.639 miliar lebih hasil temuan BPK itu fiktif alias dikorupsi,”tegas Nurullah saat ditemui oleh sejumlah awak media di kantor DPP PWDPI pada (2/11/2024).

Ketum PWDPI Nurrulah Anggaran 5 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Ketum Nurullah menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, BPK telah menemukan pennyimpangan anggaran untuk perjalanan dinas senilai Rp3 miliar dan untuk honor Rp.927 juta lebih.

“Sementara itu, pelanggaran pembayaran untuk langganan Jurnal, Surat Kabar, Majalah Pada Sekretariat DPRD Tanggamus sejumlah Rp1,5 miliar lebih. Diduga kuat anggaran ini  fiktif,”ungkapnya.

Nurullah juga mengatakan, jika beberapa tahun lalu pihaknya pernah membongkar kasus dugaan korupsi pada DPRD Tanggamus puluhan miliar yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, namun masih kata dia seperti tidak ada efek jera lagi-lagi DPRD Tanggamus diduga melakukan hal yang sama.

Oleh karena itu, Ketum PWDPI minta kepada aparat penegak hukum yang terkait agar mengusut kasus ini jangan setengah-setengah dan harus tuntas.

Ketum PWDPI Nurrulah Anggaran 5 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

“Saya minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku dan dikenakan sanksi pidana bukan Hannya adminitrasi dan memulangkan kerugian negara saja. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku temuan BPK bisa untuk dijadikan alat bukti untuk diproses secara hukum dan bila perlu mereka dijebloskan kepenjara,”ujarnya.

Ketum PWDPI juga mengungkapkan, temuan BPK terkait dugaan korupsi langganan media bukan Hannya di DPRD Kabupaten Tanggamus, bahkan   masih kata dia, dikabupaten lain seperti DPRD Pesawaran berdasarkan informasi yang diterima ada dugaan korupsi dana fiktif langganan media.

“Saya akan bongkar satu persatu  termasuk Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta DPRD Pesawaran, agar publik tau jika penggunaan anggaran yang notabenenya uang dari rakyat ini disalahgunakan. Tunggu saja pihak kami masih kumpulkan bukti-bukti yang kuat,”pungkasnya.**(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *