Karo.Kabarnusa24.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo diminta menjadikan transparansi sebagai salah satu tema atau materi dalam debat calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024 ini.
Tema ini dinilai sangat penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik (KIP).
Bagaimana membangun masyarakat sejahtera yang didalam ada sektor pertanian, kesehatan, pendidikan dan sosial budaya, tata kelola/reformasi birokrasi, menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan lainnya.
Hal itu terungkap saat Catatan Redaksi mengupas diskusi dua jam Tim Liputan Pilkada/Litbang dan Pimpinan Redaksi Karosatuklik.com, Robert Tarigan, SH terkait materi debat Pilkada Karo 2024 di Studio News Room Karosatuklik.com, Jalan Pahlawan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (21/10/2024).
Robert Tarigan menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Karena itu, menurut dia, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih nantinya, harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.
“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar melaksanakan visi misi dan program unggulannya dalam menjalankan roda pemerintahan bila nanti mendapat mandat dari rakyat Kabupaten Karo,” ujarnya.
“Betul, forum debat antara paslon pilkada kesempatan penting memperkenalkan visi misi dan program kepada masyarakat yang dilakukan secara tertib dan beretika. Namun, tidak kalah pentingnya bagaimana komitmen ketiga paslon membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Diketahui, debat merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Paslon untuk menguji integritas dan kapabilitas ketiga paslon pada Pilkada yang akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang atau 36 hari lagi dari sekarang, imbuh Robert Tarigan yang pernah dua kali lolos seleksi nasional menjadi Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) sebuah program Dewan Pers bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.
Lebih lanjut dikatakan Robert Tarigan yang juga advokat/pengacara dan konsultan hukum ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemkab Karo sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.
“Aturan tersebut sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Kabupaten Karo,” ucapnya.
“UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” sebutnya.
“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar teks mati atau jargon pemanis disaat panggung kampanye saja, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,” katanya.
Selanjutnya, seperti diketahui, sekitar 80 persen masyarakat Kabupaten Karo menjadikan pertanian sebagai tulang punggung utama perekonomian. Namun, silih berganti pemimpin di Kabupaten Karo, baik Bupati dan Wakil Bupati maupun DPRD, persoalan klasik pertanian tidak pernah diselesaikan tuntas.
“Soal masyarakat sejahtera, selama kampanye sering kita dengar. Nah, pertanyaanya sekarang, ketika harga jual pertanian Karo anjlok dan tidak memiliki daya saing, apa peran pemerintah? Ketika musim tanam tiba, petani kesulitan membeli pupuk subsidi. Bagaimana paslon menyikapi persoalan klasik ini,” urai Robert Tarigan.
“Petani sangat merasakan kesulitan, waktu seperti ini (masa panen) harga jual anjlok. Kehadiran pemerintah seakan tidak ada, bahkan politik anggaran (APBD Karo) juga tidak pro petani,” tuturnya.
“Intinya, mulai dari mencari benih, menanam, merawat hingga panen tidak ada campur tangan pemerintah. Semuanya dilakukan sendiri oleh petani. Mirisnya, saat produk pertanian warga dibawa ke pusat pasar hasil bumi, laku tidak laku barang itu, pemerintah pungut cukai/retribusi daerah dengan alasan Peraturan Daerah (Perda). Pertanyaanya, ketika barang pertanian itu anjlok, tidak memiliki daya jual, apa peran pemerintah,” ucapnya.
“Saat musim tanam tiba, petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi, pemerintah selalu lepas tangan kecuali sebatas omon-omon di media, yang isinya bernada prihatin.
Menjawab sejumlah permasalahan ini, masyarakat butuh solusi yang konkret dan terukur melalui adu ide dan gagasan dari ketiga calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya sembari berharap materi debat yang memang realitas di Kabupaten Karo, sehingga bisa dicari solusinya dan siapapun nanti terpilih konsisten menjalankannya
“Persoalan berikut yang sering di dengar di Kabupaten Karo, selain penempatan guru dan tenaga kesehatan yang terjadi kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan, berikutnya adalah saat warga masyarakat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, dokter spesialis lebih sering di tempat prakteknya atau di rumah sakit swasta ketimbang di RSU Kabanjahe,” ungkapnya lagi.
Anehnya, Puskesmas kecamatan yang rata-rata sudah memiliki gedung yang megah dan representatif, tapi tidak luput dari sorotan masyarakat selama ini, karena keterbatasan jenis penyakit yang bisa ditangani puskesmas termasuk dokter jaga pun lebih sering rapat-rapat ke dinas. Ini juga perlu menjadi perhatian panelis yang menyusun materi debat, bagaimana mengatasinya.
Tidak heran, puluhan milyar uang warga Karo untuk biaya berobat ke rumah sakit ternama di Kota Medan hingga ke Penang, Malaysia. Ini harus menjadi pemikiran semua pihak dan stakeholders.
“Untuk itu, KPU Kabupaten Karo melalui panelis dan pakar diharapkan bisa menjadikan debat yang mencerminkan makna debat sesungguhnya. Jangan nanti setelah selesai debat, acara yang menghabiskan biaya yang tidak sedikit apalagi di gelar di salah satu hotel di Medan, bukan di jambur, itu lebih layak disebut lomba pidato yang sangat monoton, normatif dan jadi panggung yel-yel antar pendukung paslon,” kata Robert Tarigan, yang memulai karir jurnalistik di SKM Senior (2005), Surat Kabar Harian Merdeka Bersama Rakyat, berkarir 18 tahun di Harian Andalas dan Online Andalas Medan hingga meniti karir sebagai Pimpinan Redaksi dan Penanggungjawab media online Karosatuklik.com sejak tahun 2020.
“Program yang disampaikan juga tuntas, argumentatif dan interaktif. Gagasan dan ide yang ditawarkan harus jelas urgensinya dan menjawab sejumlah permasalahan mulai dari transparansi, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, pertanian, kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur dan lainnya,” harapnya.
Sehingga lewat debat ini, sambung Robert Tarigan, SH menambahkan, diharapkan partisipasi masyarakat dapat meningkat significan, lalu memilih paslon secara cerdas agar lahir pemimpin yang berkualitas di Pilkada 2024 ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH menyampaikan Debat Pilkada Karo akan digelar pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
“Kamis pekan depan, sudah kita jadwalkan kepada Paslon untuk mengikuti debat tahap pertama,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Dalam agenda debat tahap pertama ini, dirinya menjelaskan pihaknya berencana menggelar debat bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Hotel Emerald Garden, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.
Ia menjelaskan, debat pertama nanti, kedua Paslon baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan dihadirkan.
Ia menambahkan untuk tema ada dua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.
Sementara, untuk sub temanya, berisikan seputar pertanian, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.