PALI – Sumatera Selatan, Kabarnusa24.com – Keberadaan lahan parkir biasanya menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan pihak sekolah untuk siswanya. Terlebih bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang biasanya sudah banyak yang mulai mengendarai kendaraan roda dua ke sekolah.
Biasanya, lahan parkir disediakan sekolah secara gratis bagi siswanya. Namun, terkadang ada pihak di luar sekolah yang khusus membuka lahan parkir didekat area sekolah. Sudah tentu, jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir akan dikenakan tarif.
Untuk lahan parkir sendiri, sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir. Pada prinsipnya, ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi pakir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir. Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.
Namun yang menjadi kendala bagi Wali murid SMA Negeri 1 Abab, yang beralamat di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga melakukan Pungli, dimana telah mewajibkan bagi siswanya yang membawa Kendaraan bermotor dan Parkir di halaman parkir Sekolah untuk membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000 dalam satu bulan.
Seperti yang dikatakan salah satu Wali murid SMA Negeri 1 Abab yang tidak mau disebutkan namanya saat di bincangi awak media di kediamannya, kamis( 31/10/2024), menyayangkan tindakan Sekolah yang meminta bayaran parkir kepada siswanya yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah dengan besaran Rp10.000 satu kendaraan dalam Satu Bulan dan juga pungutan tersebut sudah berlangsung lama di perkirakan hampir tiga tahun berjalan.
“Kami sebagai wali murid sangat keberatan atas tindakan pihak sekolah yang mewajibkan anak kami untuk membayar biaya parkir di sekolah, sedangkan sarana dan prasarana sekolah di khususkan untuk siswa,”ungkapnya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan pihak Sekolah seakan memaksa siswanya untuk membayar biaya parkir tersebut dan tidak di perbolehkan memarkirkan motor di halaman parkir Sekolah apabila tidak membayar.
“Yang sangat kami sayangkan, anak-anak tidak di perbolehkan parkir di sekolah apabila tidak membayar, sehingga membuat anak kami menjadi takut untuk bersekolah apabila menunggak pembayaran biaya parkir tersebut,” jelasnya.
Senada yang di sampaikan oleh beberapa siswa SMA Negeri 1 Abab saat di bincangi awak media, Sabtu (02/11/2024) membenarkan ada nya pembayaran sewa parkir motor yang lakukan oleh pihak Sekolah dengan membayar sebesar Rp10.000 perbulannya.
“Benar kami yang membawa motor wajib untuk membayar sewa parkir ke pihak sekolah sebesar Rp10.000, dan juga kami tidak di perbolehkan parkir di luar sekolah, biasanya kami di tagih sewa parkir awal bulan atau Ahir bulan,” jelas beberapa siswa yang biasa bawa motor kesekolah yang enggan di sebutkan namanya.
Terpisah saat di konfirmasi awak media Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Abab tidak menjawab sampai dengan berita ini di terbitkan.
(Team)