Tutup
BeritaNasionalReligi

Kemenag Umumkan 60 Penerima Bantuan Gebyar Toleransi untuk Kerukunan, Ini Daftarnya

996
×

Kemenag Umumkan 60 Penerima Bantuan Gebyar Toleransi untuk Kerukunan, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kemenag Umumkan 60 Penerima Bantuan Gebyar Toleransi untuk Kerukunan, Ini Daftarnya
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani

Jakarta, kabarnusa24.com – Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan gebyar toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika 2024. Total ada 60 penerima bantuan yang terpilih dan masing-masing mendapat Rp50 juta.

“Bantuan ini diberikan sebagai upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan ini diinisiasi Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Penerima bantuan diminta melakukan kampanye kerukunan dalam beragam kegiatan, bisa berupa lomba atau lainnya.

Total ada 368 pemohon dari banyak organisasi keagamaan dari enam agama yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Setelah dilakukan penilaian, sebanyak 168 telah lolos seleksi administrasi. Para pemohon yang lolos ini mewakili beragam agama dan sebaran wilayah, dengan perhatian khusus pada wilayah Papua. Dari 168 pemohon yang lolos, dipilih 60 pemohon terbaik untuk menerima bantuan.

Baca juga: Surat Pengantar dan Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Kerukunan 2024

“Para penerima bantuan agar melengkapi persyaratan pencairan bantuan dengan mengisi form Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Pemerintah,” terang Kang Dhani, panggilan akrabnya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Adib Abdusshomad menambahkan, para penerima bantuan juga diminta mengunggah form Perjanjian Kerjasama yang sudah diisi melalui link berikut: https://bit.ly/Upload-SPKS2024.

Penerima bantuan juga harus mengirimkan dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Laporan paling lambat diserahkan pada 20 Desember 2024 cap pos atau bukti resi pengiriman. Dokumen laporan dikirim ke alamat: Pusat Kerukunan Umat Beragama (d.a. Gedung Kementerian Agama R.I. Lantai V Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat 10340).

“Program bantuan ini telah dijalankan dengan baik dan sesuai timeline yang telah ditentukan. Semoga penyelenggaraan bantuan tahun ini bisa memberikan dampak yang besar untuk kerukunan umat di indonesia,” tandasnya.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *