Tutup
BeritaDaerahUMKM

Mudahkan Pelaku Usaha Miliki NIB, DPMPTSP Bersama Dinas Perdagangan Roadshow ke 12 Pasar di Kabupaten Bekasi

7922
×

Mudahkan Pelaku Usaha Miliki NIB, DPMPTSP Bersama Dinas Perdagangan Roadshow ke 12 Pasar di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Mudahkan Pelaku Usaha Miliki NIB, DPMPTSP Bersama Dinas Perdagangan Roadshow ke 12 Pasar di Kabupaten Bekasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menggelar roadshow pembuatan NIB di 9 UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bekasi, kabarnusa24.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, terus berupaya memfasilitasi dan memudahkan para pelaku usaha kecil untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini dilakukan dengan menggelar program Roadshow To Pasar Pelayanan Perizinan dalam Gebyar Nomor Induk Berusaha di Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang digencarkan di 9 UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar.

Ada 12 Pasar yang disambangi dalam program ini yakni Pasar Cikarang, Setu, Cibitung, Pasar Baru Cikarang, Kedunggede, Lemahabang, Cibarusah, Sukatani, Tambun, Babelan dan Tarumajaya, yang dilaksanakan mulai Pukul 11-14.00 WIB.

Subkoordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko menyampaikan program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempermudah para pedagang atau pelaku usaha kecil untuk memiliki NIB yang bermanfaat bagi kelancaran usaha.

“Karena Nomor Induk Berusaha itu sekarang wajib bagi pelaku usaha. Misalnya penjual cilok mereka juga wajib memilikinya. Banyak kan para pedagang di pasar yang belum memiliki NIB,” ungkap Sarwoko di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (05/11/2024).

Menurutnya, fungsi NIB punya manfaat bagi pelaku usaha. Seperti bantuan dari pemerintah, kemudian menjadi syarat bagi kredit usaha rakyat (KUR), diskon pemasangan listrik dan manfaat lainnya.

“Itu tujuan kita untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil untuk meringankan beban mereka mendapatkan legalitas,” jelasnya.

Pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang di pasar ini, dilaksanakan mulai November sampai dengan Desember tahun 2024. Sebelumnya pendampingan juga dilakukan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM dengan target pelaku UMKM.

“Selain itu, kita juga melakukan pelayanan langsung melalui event Botram di setiap hari Sabtu,” sambungnya.

Dari program roadshow ini dia melihat antusias para pedagang sangat berminat membuat NIB. Karena mereka mulai sadar akan manfaatnya.

“Kita pada dasarnya kan mendampingi karena pelayanan NIB ini kan self service ya, jadi bagi masyarakat kecil kita sosialisasikan bagaimana cara membuat NIB melalui handphone. Jadi kita juga di sini bisa sekaligus mengedukasi mereka,” ujarnya.

Dengan memiliki NIB, pihaknya berharap, para pelaku usaha akan semakin maju dan bisa terus mengembangkan usahanya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *