Tutup
Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Dinas Perkimcaptaru Kabupaten Lampung Utara

0
×

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Dinas Perkimcaptaru Kabupaten Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Dinas Perkimcaptaru Kabupaten Lampung Utara

 

Lampung Utara, kabarnusa24,com- Pada hari ini, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Dinas Perkimcaptaru Kabupaten Lampung Utara. Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Dinas Perkimcaptaru Kabupaten Lampung Utara, Erwin Syaputra, S.T., M.M., serta jajaran pejabat terkait, termasuk Kasi Datun, dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
5 Nopember,2024
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkimcaptaru, Erwin Syaputra, menyampaikan harapannya agar melalui kerjasama ini, Dinas Perkimcaptaru dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pendampingan hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap kegiatan di Dinas Perkimcaptaru dapat berjalan lebih maksimal dengan memperhatikan mutu, waktu, dan biaya yang tepat,” ujar Erwin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyatakan apresiasi dan dukungannya atas inisiatif kerjasama ini. Beliau menekankan pentingnya langkah mitigasi hukum agar proses pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kerjasama ini bertujuan untuk menjamin kualitas pembangunan sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat dalam jangka waktu yang lama,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak terkait. Selanjutnya, akan diadakan telaahan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menilai apakah kegiatan yang dimohonkan pendampingannya memiliki potensi konflik kepentingan terhadap bidang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *