Tutup
BeritaBisnisDaerahKesehatan

Awasi Produk Obat Tradisional, Pemkab Bekasi Dampingi Komisi IX DPR RI Kunjungi PT. Ferron Par Jababeka

1001
×

Awasi Produk Obat Tradisional, Pemkab Bekasi Dampingi Komisi IX DPR RI Kunjungi PT. Ferron Par Jababeka

Sebarkan artikel ini
Awasi Produk Obat Tradisional, Pemkab Bekasi Dampingi Komisi IX DPR RI Kunjungi PT. Ferron Par Jababeka
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mendampingi Komisi IX DPR RI mengunjungi pabrik farmasi PT. Ferron Par Pharmaceuticals, dalam rangka pengawasan kualitas dan keamanan produk obat tradisional. Berlokasi di Kawasan Jababeka I, Kecamatan Cikarang Utara. Pada Kamis, (07/11/2024).

Bekasi, kabarnusa24.com – Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mendampingi kunjungan Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan kualitas dan keamanan produk obat tradisional ke PT. Ferron Par Pharmaceuticals Jababeka, Desa Harja Mekar Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis (07/11/2024).

Jaoharul Alam mengatakan, obat tradisional yang berbahan alam memiliki tempat istimewa di tengah-tengah masyarakat. Permintaan terus meningkat terhadap produk berbasis herbal dan industri ini telah berkembang pesat sebagai alternatif dalam perawatan kesehatan.

“Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri telah menjadi lokasi berdirinya sejumlah industri obat tradisional. Seperti di PT. Ferron Far Pharmaceuticals ini, yang menunjukkan potensi besar Kabupaten Bekasi dalam mendukung ketahanan kesehatan Nasional,” ujarnya.

Pj Sekda mengatakan, di tengah kemajuan saat ini, terdapat tantangan seperti menjaga standar kualitas dan keamanan produk herbal yang diproduksi.

“Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPOM dan instansi terkait, secara aktif melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu Pemkab Bekasi mendorong Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan memberikan pendampingan kepada UMKM dalam legalitas serta pemasaran secara digital.

“Terus kami lakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan berkualitas,” katanya.

Jaoharul Alam meyakini, dengan dukungan pemerintah pusat dan Komisi IX DPR RI, semua kendala dapat diatasi secara bertahap, demi mewujudkan industri obat tradisional yang sehat, aman dan bermanfaat.

Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menambahkan, bahwa pelaku usaha di bidang farmasi untuk menjaga ketersediaan obat, baik obat tradisional ataupun suplemen kesehatan yang berada di masyarakat. Bahwa produk obat tersebut harus aman, berkualitas baik dan berkhasiat serta memiliki jaminanan produk halal.

“Ya, karena sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa ketersediaan obat tradisional ataupun suplemen kesehatan yang memang harus aman dan berkhasiat untuk dikonsumsi di masyarakat, sehingga ini juga tanggung jawab kami Pemerintah sebagai wakil rakyat,” tutupnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *