Tutup
DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

Indra Maranai Selaku Wakil MPM Unsultra Jika Pengadilan Negri (PN) Andolo Memutuskan Ibu Supriyani Bersalah Para Hakim Mundur Saja

83
×

Indra Maranai Selaku Wakil MPM Unsultra Jika Pengadilan Negri (PN) Andolo Memutuskan Ibu Supriyani Bersalah Para Hakim Mundur Saja

Sebarkan artikel ini
Indra Maranai Selaku Wakil MPM Unsultra Jika Pengadilan Negri (PN) Andolo Memutuskan Ibu Supriyani Bersalah Para Hakim Mundur Saja

 

Kendari-Kabarnusa24.com

Indra Maranai Selaku Wakil MPM Unsultra Jika Pengadilan Negri (PN) Andolo Memutuskan Ibu Supriyani Bersalah Para Hakim Mundur Saja.

Indra Maranai selalu Wakli MPM juga menambahkan bahwa kuat di Duga telah terjadi kriminalisasi oleh guru honorer yang di sangakakan telah melakukan penganiyayan pada siswa, yang merupakan anak dari seorang oknum anggota polisi. Hingga kasuspun telah menghebohkan publik sampai pada persidangan oleh oknum polisi yang katanya kasuspun di sangkakan menganiyaya siswa anak dari anggota polisi. Ujarnya

Hingga Kasuspun berlanjut sampai Pada tanggal 16 Oktober 2024 ibu guru honorer ( supriyani ) di Lakukan penahahanan oleh pengadilan negri andolo. Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SD N 4 baito, anak dari anggota polisi.

Wakil MPM unsultra menambahkan bahwa dalam putusan “yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). No 1554 K/PID/2013. Menyatakan guru tidak bisa dipidana dalam mendisiplinkan siswa, hal ini tentu bisa dicermati dalam kasus ini, apakah perbuatan itu sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar, itupun kalau benar benar terjadi. Pada sidang ke empat tanggal 30, sidang pemeriksaan saksi dan keterangan saksi sangat jauh berbedah dengan apa yang ada di BAP kejaksaan itu, hal ini adalah pernyataan yang tidak bisa diterima oleh hakim begitu saja”. Tegasnya

Menurut Indra “penganiayaan dalam pandangan hukum tidak dibenarkan oleh hukum apapun akan tetapi benarkah adanya ibu guru supriyani melakukan itu, tentu saja tidak sebab keterangan ibu supriyani dan keterangan dari wali kelas anak siswa itu (klas 1, A. Ibu lilis) dalam keterangan ibu Lilis senada dengan keterangan ibu supriyani Tidak pernah terjadi pemukulan terhadap siswa pada hari dan jam itu apalagi jam 10 sebab pada jam saat itu siswa kelas satu sudah pulang semua katanya, maka saya meminta kepada hakim dengan putusan yang seadil-adilnya”. Lanjutnya.

Berlangsungnya kasus itu ternyata ada upaya damai tetapi di duga di mintai sejumlah uang damai terhadap ibu guru supriyani, sebesar 2jt, 15jt, bahkan sampai 50 Jt dugaan kuat ada oknum oknum penegak hukum yang mencoba yang meminta sejumlah uang tersebut. Bebernya

Indra Maranai. berharap bahwa “setiap instansi yang bersangkutan jika mempunyai anggota seperti itu, jika benar adanya permintaan sejumlah uang seperti itu menurut ibu supriyani maka para pucuk pimpinan instansi memberi sangsi yang seberat beratnya, mulai dari kode etik bila perlu sampai pada pemecatan sebab ini demi citra instansi”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *