Tutup
Berita

AB Warga Keramasan, Kecamatan SU.I Rupanya Punya Bisnis Rokok Ilegal Tanpa Cukai

12
×

AB Warga Keramasan, Kecamatan SU.I Rupanya Punya Bisnis Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
AB Warga Keramasan, Kecamatan SU.I Rupanya Punya Bisnis Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Palembang – Akibat mahalnya harga rokok bermerek, para pecandu rokok akhirnya beralih ke merek lain, tentunya dinilai jauh lebih murah dari merek rokok yang sering mereka beli sebelumnya.

Berbicara mahalnya harga rokok, akhir-akhir ini banyak sekali peredaran rokok murah (ilegal tanpa cukai) di pasarkan oleh agen dan toko hingga di jual ke warung-warung melalui sales terselubung.

Seorang sales rokok murah ilegal yang enggan disebutkan namanya, sebut saja NN kepada awak media menjelaskan, dirinya mengambil rokok untuk di pasarkan ke warung-warung.

Menurut NN, berbagai macam merek rokok murah ilegal tanpa cukai tersebut di dapat dari seorang warga inisial AB yang beralamat di Rt.09 Rw.VII, Kelurahan Keramasan, Kecamatan SU.I Palembang.

“Ya saya ambil dulu sama AB dirumahnya untuk di jual ke warung-warung kalau sudah laku baru setor,” ujarnya pada Senin (12/11/2024).

Lanjut NN menjelaskan, AB salah satu agen rokok murah ilegal, rokok-rokok tersebut di antar pakai mobil sampai halaman masjid, karena akses menuju jalan kerumah AB sempit, maka rokok-rokok tersebut di bawa menggunakan troli.

“Saya lihat sendiri kalau mobil bawa rokok ilegal itu datang di malam hari dan menurunkan bok berisi rokok, lalu rokok-rokok itu di bawa ke rumah AB dengan troli,” imbuhnya.

Saat awak media kerumah AB guna dilakukan konfirmasi, sangat disayangkan AB sedang di luar kota.

“Ya’ kami cuma bisnis kecil-kecilan, pesan barangpun melalui Shopee, masih banyak orang lain yang usahanya lebih besar dari kami,” jelas AB atau biasa di sapa Iya’ tersebut.

Terkait hal ini AB jelas-jelas sudah melanggar Pasal 54 undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan maraknya peredaran rokok murah ilegal tanpa cukai tersebut, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan dan pemberantasan, serta tangkap para pelaku termasuk hukum seberat-beratnya sesuai peraturan undang-undang berlaku.

Pewarta : Nz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *