Bogor_Jabar || Kabarnusa24.com – Wartawan media online Kabaranusa24.com mendapat penolakan disaat meliput peristiwa kebakaran gedung pabrik PT. Hijau Lestari yang berada di Kp. Rawabogo Desa Wenanggelih keacamatan Jonggol kabupaten Bogor, provinsi Jawabarat pada Kamis (14/11/2024).
Tim wartawan media online Kabarnusa24.com saat di lokasi kejadian mengatakan, awalnya ketika mendapat informasi dari warga ada peristiwa kebakaran pabrik PT Hijau Lestari yang berlokasi di Kp. Rawabogo, desa Wenanggelih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor langsung menuju lokasi untuk melakukan tugas peliputan peristiwa tersebut.
“Saat sampai dilokasi area pabrik PT. Hijau Lestari, melihat pintu gerbang pabrik terbuka dan lokasi kejadian kebakaran ada di dalam, spontan saya masuk untuk mencoba mengambil gambar titik lokasi kebakaran,” ujarnya.
Namun, ketika hendak mengambil gambar salah seorang SATPAM menegur dan mengusir wartawan tersebut.
Sebelumnya wartawan tersebut meminta izin terlebih dahulu untuk meliput. Namun tetap saja tidak di perbolehkan untuk meliput peristiwa kebakaran tersebut oleh salah seorang SATPAM (SY) yang sedang bertugas mengamankan lokasi.
“Iya, saya tidak di izinkan dengan alasan sedang mendapatkan musibah,” katanya.
Menurutnya, Saat dilokasi untuk melakukan tugas jurnalistik, saya di larang oleh pihak security, security meminta agar wartawan tidak meliput kejadian ini dan saya merasa tugas jurnalistiknya sudah di halangi,” sambungnya.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas.