KAB. BEKASI, Kabarnusa24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (20/11/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Supriatin Jaya, Kasatpol Pp Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus. Barang bukti itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu 1.089,898 gram, ganja 11.164,02 gram dan obat-obatan terlarang. Seperti tramadol 842 butir, heximer 1.689 butir, trihexpyndyl 911 butir, methylprednisolone 200 butir.
Selain itu juga senjata tajam 9 bilah, handphone 10 unit, uang palsu 53 lembar, serta kulit satwa 50 jenis. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, dilumatkan hingga halus sebelum dibuang, sedangkan senjata tajam dipotong-potong.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Dwi Astuti.
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, Kejari Kabupaten Bekasi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi