Jakarta, kabarnusa24.com — Melalui aplikasi “M-Paspor,” masyarakat dapat memperpanjang paspor secara online tanpa harus melalui proses yang rumit. Inovasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk mengurus dokumen penting dengan lebih nyaman.
Proses perpanjangan paspor online ini dirancang agar bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi “M-Paspor,” melengkapi data yang diperlukan seperti KTP, KK, paspor lama, serta dokumen pendukung lainnya, dan memilih jadwal kedatangan sesuai kebutuhan.
Bahkan, Anda dapat memastikan ketersediaan kuota pendaftaran melalui aplikasi sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat.
Dalam sosialisasi ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah detail penggunaan aplikasi “M-Paspor” dan tips agar proses pengurusan berjalan lancar. Kami juga akan menjawab pertanyaan Anda terkait dokumen yang diperlukan dan persiapan lain sebelum berkunjung ke kantor imigrasi. Mari kita manfaatkan teknologi untuk mempermudah kebutuhan administratif kita sehari-hari!
Sumber: InfoPublik.id