Jakarta, kabarnusa24.com — KH. Nasaruddin Umar kembali menjadi Ketua Umum Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk masa bakti 2024-2029. Penetapan ini diumumkan pada acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XVII BP4 di Jakarta, Kamis malam (21/11/2024). Sebelumnya, Nasaruddin Umar telah memimpin BP4 untuk periode 2019-2024.
Ketua Tim Formatur Munas, Anwar Saadi membacakan hasil rapat tim formatur yang menetapkan Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum BP4 untuk masa bakti lima tahun mendatang. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh para peserta Munas yang hadir pada acara tersebut.
“Sesuai dengan keputusan rapat tim formatur, KH. Nasaruddin Umar terpilih kembali untuk memimpin BP4 pada periode 2024-2029,” kata Anwar dalam penutupan Munas.
Selain penetapan Ketua Umum, Munas BP4 juga membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta program strategis BP4 untuk periode 2024-2029. Anwar menjelaskan, meski selama periode 2019-2024 BP4 menghadapi tantangan besar akibat pandemi COVID-19, lembaga ini tetap berhasil memberi layanan konsultasi, mediasi keluarga, pelatihan, dan edukasi.
“Masa bakti 2019-2024, BP4 hanya dapat melaksanakan program-programnya secara efektif selama dua tahun, karena tiga tahun sisanya terpengaruh oleh pandemi. Kendati demikian, BP4 tetap menjalankan perannya untuk memberi layanan kepada masyarakat, seperti konsultasi keluarga dan pembinaan ketahanan keluarga,” ungkapnya.
Untuk periode 2024-2029, BP4 telah menetapkan beberapa program prioritas. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan BP4, yang diharapkan dapat memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kualitas program yang ada. Selain itu, BP4 akan berfokus pada penanganan masalah tingginya angka perceraian di Indonesia serta mitigasi dampak psikologis dan sosial-ekonomi akibat perceraian.
BP4 juga menargetkan untuk membangun kemitraan strategis dengan Kementerian Agama dan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menangani masalah-masalah keluarga di Indonesia. “Sejumlah kemitraan lainnya yaitu Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujar Anwar.
Anwar juga mengungkapkan, sejumlah isu strategis dibahas dalam Munas XVII BP4. Isu-isu tersebut meliputi tingginya angka perceraian, perkawinan anak, perkawinan sirih, persoalan _stunting,_ dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Semua isu ini menjadi perhatian serius BP4 untuk diatasi dalam periode mendatang,” terangnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, BP4 juga berencana membuka layanan hotline konsultasi dan mediasi keluarga secara gratis. “Layanan ini akan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah rumah tangga dan keluarga,” tutup Anwar.
Sumber: Kemenag RI