Aceh Tenggara kabarnusa24.Com – Terkait Pengelolaan Dana Desa dan Insentif Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Senilai Rp 120.430.000,- Diduga Sarat Masalah, Suami Kades Sangat Berperan Bila Wartawan Konfirmasi.
Dugaan Sarat Masalah, RS Kades Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Dalam Pengelolaan Dana Desa, Hal Tersebut Bermuara, Salah Satu Kabiro Wartawan Media Online, Tanggal 11 November 2024, Menyampaikan Konfirmasi Melalui Surat, Tentang Penggunaan Insentif Dana Desa Tahun 2024, Senilai Rp, 120.430.000,-.
Ironisnya, di Tanggal yang Sama, Sekitar Jam 15.50 Wib, Suami Kades Menghubungi Wartawan Tersebut Melalui Telepon Seluler, Dua Kali Panggilan Tidak Diangkat, Keesokan Harinya Suami Kades Menghubungi Lagi, dan Oleh Wartawan Tersebut, dan Suami Kades Tersebut Mengajak Wartawan Bertemu Untuk Membahas Surat Konfirmasi Tertulis.
Akan Tetapi Hingga Saat ini Tidak Tidak Ada Ada Pertemuan Antara Suami Kades Dengan Wartawan Tersebut, Untuk Mengantar Surat Balasan Konfirmasi, Berdasarkan hal tersebut, di Duga Pengelolaan Insentif Dana Desa TA 2024, Sarat Masalah.
Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA, Menilai RS Kades Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Dengan Tidak Membalas Surat Konfirmasi Wartawan Begitu Lama, Terkait Penggunaan Insentif Dana Desa TA 2024, Senilai Rp 120.430.000,-, Kades Tersebut Telah Mengangkangi UU Nomor: 14 Tahun 2014, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu Kades Harus Profesional Menghadapi Wartawan Sebagai Pejabat Publik dan Pengelola Anggaran Dana Desa, Tidak Perlu Melibatkan Suaminya, Kades Kampung Nangka Harus Dapat Membedakan Urusan Pemerintahan Desa Dengan Urusan Keluarga.
Ketua LSM Perkara, Menanggapi Kalau Kades Tersebut Tidak Berani Membalas Surat Konfirmasi Wartawan, Berarti Insentif Dana Desa Sarat Masalah dan Tidak Menutup Kemungkinan Dana Desa Tahun 2022 dan 2023, Dalam Pengelolaannya Bermasalah Juga, Tegasnya. ( tim)