Bondowoso, – kabarnusa24.com.
Press release oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono ada beberapa ungkap kasus, Jumat pagi (22/11/2024).
Salah satunya adalah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku yakni M Ali Akbar alias Ali Bin (alm) Mukadas, 45, Desa Sukokerto Kecamatan Pujer. Modus Operandi, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia. Namun setelah sampai di Malaysia, para wanita asal Bondowoso itu, tidak digaji oleh majikannya selama kurang lebih 13 bulan. Para korban antara lain, Immatun dan Misyani. “Bahkan immatun ini ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia, ” ujar AKBP Lintar Mahardhono kepada para wartawan.
Hal serupa dialami oleh Misyani. “Misyani juga dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dan, selama bekerja di Malaysia tidak dapat gaji, ” Katanya.
Akhirnya berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap pelaku. “Pelaku ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, ‘katanya.
Selain itu kapolres juga mengungkap kasus narkoba. Ada 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Dengan rincian, narkoba jenis sabu (4 kasus dgn 5 tersangka), sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka. Modus operandi, pelaku mendapatkan narkotik sabu dan pil logo Y dari luar kota yakni dari situbondo dan jember lalu dijual ke bondowoso. (Eko/AR).