Tutup
TNI - POLRI

Apel Gabungan Kesiapan Penertiban APS dan APK Pilkada 2024 di Kecamatan Serang Baru

0
×

Apel Gabungan Kesiapan Penertiban APS dan APK Pilkada 2024 di Kecamatan Serang Baru

Sebarkan artikel ini
Apel Gabungan Kesiapan Penertiban APS dan APK Pilkada 2024 di Kecamatan Serang Baru

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pendampingan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang digelar oleh Panwascam dan Pol PP Serang Baru. Minggu (24/11/2024)

Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan bertempat di halaman Kantor Kecamatan Serang Baru dipimpin oleh Camat Serang Baru Deni Mulyadi yang didampingi Kapolsek Serang Baru AKP Bagus Susanto, Danramil 12 Serang Baru yang diwakili Serma Tarnyain, Kasi Trantib Pol PP Serang Baru H. Budi, Panwascam dan PPK Serang Baru.

Dalam keterangannya Kapolsek Serang Baru AKP Bagus Susanto menyampaikan Anggotanya akan menertibkan semua APS, APK peserta Pilkada 2024 yang tersebar di beberapa titik jalan utama maupun jalan poros Desa dan gang-gang di wilayah Kecamatan Serang Baru. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan sekitar bebas dari potensi pelanggaran dan memberikan suasana yang kondusif bagi proses Demokrasi pada Pilkada 2024, pada pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Setelah apel, petugas gabungan kemudian bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Penertiban APS dan APK dilakukan dengan cara membongkar dan mengangkat APS / APK dari tempatnya. Selanjutnya APS/ APK yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke gudang penyimpanan milik Panwascam Serang Baru.

Kegiatan penertiban APS/ APK ini berjalan lancar dan kondusif. Petugas gabungan bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat di sekitar lokasi penertiban juga kooperatif dan mendukung kegiatan ini.

Dengan adanya penertiban APS / APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib menjelang Pilkada 2024. Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk tidak memasang APS / APK di masa tenang ini sampai dengan pencoblosan/Pemungutan suara. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *