Batubara, kabarnusa24.Com
Anggota sindikat narkoba jaringan internasional ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 54 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menyergap pelaku dengan memberhentikan paksa laju kendaraan mobil minibus yang mereka tumpangi di Kabupaten Batubara, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Indrapura.
Pelaku yang tahu dirinya disergap polisi pun tak bisa berbuat banyak dan pasrah tangannya diborgol. Setelah berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga koper yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 54 kilogram.
Kedua anggota sindikat yang ditangkap, yakni AM (26) warga Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh dan AG (28) warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, ditangkapnya dua pelaku narkoba ini berawal dari tim khusus Ditserse Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu memasuki Kuala Tanjung, Sumatera Utara, pada Selasa (19/11/2024).
Mendapati informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan serta berhasil memperoleh informasi lengkap mengenai identitas mobil yang dicurigai. Selanjutnya petugas pada pukul 06.00 WIB, melakukan pengintaian dan melihat mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum, Kecamatan Indrapura.
Kemudian, tim pun langsung mengejar serta penyergapan dengan memberhentikan paksa mobil tersebut dan menangkap pelaku. Setelah penggeledahan, ditemukan tiga koper besar berisi narkotika jenis sabu-sabu di bagasi belakang mobil pelaku.
“Kita mengamankan 54 kilogram sabu-sabu serta mengamankan dua orang pelaku dan saat ini dalam proses di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara,” kata Hadi, Minggu (24/11/2024).
“Informasi yang didapatkan sabu-sabu ini akan dibawa ke Medan, tetapi kita masih mendalami proses pengiriman yang diterima dari kedua pelaku ini. Sabu-sabunya melalui Aceh kemudian Batubara, “ungkapnya.
Dua anggota sindikat narkoba di Sumatera Utara ditangkap langsung dijebloskan ke tahanan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Seluruh barang bukti 54 kilogram sabu-sabu ikut disita. Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.