KAB. BEKASI, Kabarnusa24.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar Siaran Pers Pemetaan TPS Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dengan mengundang insan pers dari berbagai platform media. Diselenggarakan di Kantor Bawaslu, Jalan Ki Hajar Dewantara 01, Desa Karangasih, Cikarang Utara pada Senin (25/11/2024).
Siaran Pers dipimpin oleh Anggota Komisioner Bawaslu, Khoirudin, Shahril Hasibuan dan Syahroji.
Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Khoirudin menyampaikan dalam mengantisipasi hambatan jelang Pemungutan dan penghitungan suara di masa tenang ini, pihaknya memetakan 8 variabel Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Menurutnya ada 22 indikator yang sudah dicatat Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Variabel pertama ini penggunaan hak pilih, misalnya ada 591 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT. Kemudian Variabel kedua keamanan, contohnya riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan Pemungutan Suara,” jelas Khoirudin dalam siaran pers.
Kemudian, variabel ketiga ada kerawanan mengenai terjadinya politik uang. Selanjutnya politisasi yang sifatnya mengarah pada Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA).
“Ada juga mengenai, isu netralitas. Misalnya berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkat desa,” tuturnya.
Selanjutnya, mengenai variabel kerawanan pada logistik, misalnya kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan keterlambatan. Variabel ketujuh mengenai lokasi TPS yang sulit dijangkau, Rawan konflik atau bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik dan dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim pemenangan.
“Ke delapan, soal jaringan listrik dan Internet juga kita temukan,” ungkapnya.
Bawaslu, terang Khoirudin sudah memformulasikan upaya pencegahan dan pengawasan. Di antaranya melakukan Patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder, sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat, organisasi masyarakat dan pengawasan partisipatif.
“Kita menindaklanjuti dengan mengimbau kepada KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan yang disebutkan tadi. Kemudian koordinasi dengan stakeholder, kemudian melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, baik jumlah, sasaran, kualitas dan waktunya, dan membuka layanan pemungutan penghitungan suara dengan prioritas kelompok rentan,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi