Aceh Tenggara kabarnusa.com – Terkait Pengelolaan Dana Desa dan Insentif Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Senilai Rp 120.430.000,- Diduga Sarat Masalah, Suami ibu kades selalu menghalangi LSM dan wartawan saat melakukan konfirmasi.
RS Kades Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Pengelolaan Dana Desanya Berbau korupsi, dari salah satu penyampaian Media Online ke media Indometro di Kuta cane 25/11/2024, Dini hari,
Katanya” Dirinya sudah Menyampaikan Konfirmasi Melalui Surat, Tentang Penggunaan Insentif Dana Desa Tahun 2024, Senilai Rp, 120.430.000,-. Namun sampai saat ini belum ada jawabannya.
“Suami kepala Desa kampung Nangka pak Aritonang mengajak media Online bertemu membahas tentang surat konfirmasi namun pertemuan itu tidak pernah terjadi. Ujarnya.
Ketua LSM pemantau pendidikan dan kesehatan masyarakat Aceh (PPKMA) M. Jenen. SE. Menilai suami kepala Desa kampung Nangka terlalu banyak terlibat dalam pemerintah Desa, sehingga pihak wartawan kesulitan bertemu sama ibu kades, sehingga diri menduga ibu kades tidak patuhilah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seharusnya ibu Kades Harus Profesional Menghadapi Wartawan Sebagai Pejabat Publik dan Pengelola Anggaran Dana Desa, Tidak Perlu Melibatkan Suaminya, Kades Kampung Nangka Harus Dapat Membedakan Urusan Pemerintahan Desa Dengan Urusan Keluarga.
Selain dana insentif tahun 2024 sebesar Rp 120.430.000 ada beberapa dana Desa reguler yang di duga tidak terealisasi dengan baik. Seperti pos kamling Desa dengan anggaran 41.69000, Dan penyelenggaraan pos kamling Desa 14.65000, Dan di tambah lagi pengadaan makan tambahan 19.65600, Dan penyelenggaraan posyandu 32.725000.
Awak media yang mendampingi ketua LSM PPKMA sudah menghubungi suami kades kampung Nangka melalui pesan singkat , saat di tanyakan tetang dana insentif Desa dirinya enggan menjawab, (tim)