Tutup
Daerah

Diduga Melakukan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Akan Melaporkan Kepala Desa Panta Dewa

0
×

Diduga Melakukan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Akan Melaporkan Kepala Desa Panta Dewa

Sebarkan artikel ini
Diduga Melakukan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Akan Melaporkan Kepala Desa Panta Dewa
Usman

 

PALI – Sumatera Selatan, Kabarnusa24.Com
Pemerintah Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Diduga terpantau melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024.

Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan di desa, seperti: Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan.

Namun sangat di sayangkan, realisasi anggaran tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa Panta Dewa dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 145 Tahun 2023.

yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Panta Dewa di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Panta Dewa Tahun Anggaran 2023-2024 dengan rincian:

Desa Panta Dewa, Talang Ubi, Kab.Penukal Abab Lematang Ilir Tahun anggaran 2024
Nilai Anggaran: Rp. 1.166.735.000,- Tersalurkan Rp. 166.735.000,- Penyaluran Tahap 1 Rp. 649.675.000,-
Penyaluran Tahap 2 Rp. 517.059.200,-

-Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Sumur Peresapan dengan Jumlah 6 Unit Rp. 177.745.000,-
-Penyelenggaraan Posyandu Rp. 22.500.000,-
-Insentiv KPM dan Kadar Posyandu Rp. 9.200.000,-
-Pembangunan Siring Bata 30X30 Tbl 10cm,100m Rp. 60.184.000,-
-Pembangunan Siring Bata 30X30 Tbl 10cm,208m Rp. 30.139.000,-
-Pembangunan Siring Beton 0,5 x 0,5 x 100m Rp. 66.343.000,-
-Pembangunan Rambat Beton 1,5 x 15 x 145m Rp. 62.021.000,-
-Pembangunan Jalan Rambat Beton 1,15 x 70m Rp. 22.678.000,-

Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kab.Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023
Nilai Anggaran Rp. 1.158.273.000,- tersalurkan Rp. 1.158.273.000,-
Penyaluran Tahap 1 Rp. 631.881.900,-
Penyaluran Tahap 2 Rp. 347.481.900,-
Penyaluran Tahap 3 Rp. 178.909.200,-

-Penyelenggaraan Posyandu Makan Tambahan Rp. 69.600.000
-Sistem Pembangunan Air Limbah 200m Rp. 121.369.000
-Jalan Pemukiman 320m Rp. 138.682.500
-Gedung Balai Desa Rp. 262.560.500
-Sumur Resapan 3 Unit Rp. 106.696.000
-Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa 3 Paket Rp. 231.608.500

Dari hasil pemantauan kami di lapangan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai TUFOKSI kami sebagai masyarakat, menduga banyak terdapat kecurangan dalam pengelolaan Dana tersebut.

Seperti yang di katakan Eri Widosen salah satu Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), saat di konfirmasi Masi Awak media, Senin(26/11/2024) ia menyayangkan atas tindakan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Panta Dewa yang kurang transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sangat menyayangkan kurang terbuka nya dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024,”ungkapnya

Lebih lanjut Eri widosen juga akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana tersebut yang merujuk pada Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Panta Dewa

“dengan adanya indikasi dugaan tersebut GERMASI akan melaporkan temuan tersebut ke Pihak Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dan meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu, serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Panta Dewa dan Hasil Laporan Auditnya akan kami sampaikan dalam bentuk Laporan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.”jelas Eri

Terpisah Saat di konfirmasi oleh beberapa media Melalui surat konfirmasi kepada pemerintah Desa Panta Dewa, tertanggal surat 22 November 2024 sampai dengan terbitnya berita ini belum ada balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *