Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com Paslon nomor urut 3, Tri Adhianto – Haris Bobihoe unggul tipis dengan 46,84% dibanding paslon nomor urut 1 Heri Koswara – Sholihin dengan 46,45%. Di bawahnya, ada paslon no 2 Uu Saeful Mikdar – Nurul hanya 6,71%.
Demikian hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, yang disampaikan peneliti senior LSI Denny JA, M Khotib kepada pers di Kota Bekasi, Rabu (27/11/2024), setelah data masuk 100%.
Seperti biasa, hitung cepat ini menggunakan sampel TPS sebanyak 220 dari 3,673 TPS yang diacak secara proporsional di seluruh populasi TPS yang ada di wilayah Kota Bekasi. Dan dengan margin of error plus minus 1%.
Menurut Khotib, karena keunggulan Tri – Haris masih dalam batas margin of error, bahkan kurang dari 1%, tepatnya 0,39%, maka belum bisa dibilang pemenangnya siapa. Bisa Tri – Haris, bisa juga Heri – Sholihin. Yang pasti, bukan Uu – Nurul yang jauh dibawah kedua paslon tersebut.
Dalam kontek inilah, kata Khotib, untuk memastikan siapa pemenangnya, sebaiknya menunggu hasil resmi KPUD Kota Bekasi. Meskipun, dari pengalaman LSI Denny JA melakukan ratusan kali hitung cepat baik Pilkada maupun Pilpres, tak pernah meleset sekalipun, sejauh dalam margin of error 1%.
“Nah, masalahnya, dalam kontek Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari margin of error. Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final,” katanya.
Yang pasti, lanjut Khotib, posisi perolehan suara yang tipis seperti itu, apalagi masih dalam margin of error, sangat berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tinggal, PR besar kedua paslon tersebut, bagaimana mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan kemenangan itu di MK.
Termasuk, kata Khotib, mengumpulkan bukti-bukti yang diduga adanya pelanggaran dari masing-masing paslon. Meskipun, hal itu tidak mudah, karena biasanya harus memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan massif.
“Hasil hitung cepat di Pilkada Kota Bekasi ini memang tergolong langka. Karena selisihnya benar-benar super tipis. Bayangkan, 0,39%. Dalam kontek inilah, kunci utamanya nanti, selain di MK, jika ada gugatan, tentu di pihak penyelenggara, KPUD. Kita percaya saja mereka bisa jurdil,” tegasnya.