Tutup
Sekapur Sirih

Mushaf Alquran Rusak atau tak Laik Pakai, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Panduan Fatwanya

6113
×

Mushaf Alquran Rusak atau tak Laik Pakai, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Panduan Fatwanya

Sebarkan artikel ini
Mushaf Alquran Rusak atau tak Laik Pakai, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Panduan Fatwanya
Foto Istimewa

JAKARTA, Kabarnusa24.com — Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim menghadapi tantangan tersendiri dalam mengelola barang yang tidak lagi laik pakai, terutama mushaf Alquran yang rusak atau sudah tidak laik guna.

Mushaf Alquran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga memerlukan perlakuan khusus, bahkan ketika kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui cara memperlakukan mushaf yang rusak sesuai tuntunan syariat. Menjawab persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf Alquran yang Rusak dan/atau Tidak Layak Guna.

Islam mengajarkan umatnya untuk memuliakan Alquran sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Waqiah ayat 77-80:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya ia adalah Alquran yang mulia. Di dalam kitab yang terpelihara. Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci, wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam.” (QS Al – Waqiah 77-80).

Ayat ini menunjukkan bahwa kesucian dan kemuliaan Alquran harus dijaga, bahkan ketika mushaf tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu fatwa ini menegaskan bahwa memuliakan mushaf Alquran merupakan kewajiban setiap Muslim, termasuk mushaf yang rusak atau tidak layak guna. Segala bentuk tindakan yang merendahkan mushaf, seperti menginjaknya, menjadikannya pembungkus, atau bahan kerajinan, dinyatakan haram.

Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi yang artinya;

Dari Amir bin Saad bin Abi Waqqash dari bapaknya, sesungguhnya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits ini memberikan pesan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan, termasuk dalam memperlakukan mushaf yang sudah rusak.

Di dalam fatwa ini juga dijelaskan bahwa terdapat dua metode utama yang dapat dilakukan untuk penanganan mushaf Alquran yang rusak dan tidak laik guna, yakni pelenyapan dan pendaurulangan.

Pelenyapan dilakukan dengan cara membakar atau mencacah mushaf hingga tidak dapat lagi dikenali sebagai mushaf, kemudian residunya dipendam atau dilarutkan.

Sementara itu, pendaurulangan dilakukan dengan menghilangkan tulisan pada mushaf, mencacahnya, dan memanfaatkan hasil daur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya.

Lebih lanjut, di dalam fatwa ini juga menyerukan kepada produsen dan penerbit mushaf untuk ikut bertanggung jawab dalam menjaga kemuliaan mushaf, termasuk saat kondisinya sudah tidak laik pakai. Tidak hanya itu, tokoh agama diharapkan terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap mushaf, baik yang masih digunakan maupun yang rusak.

Dengan hadirnya Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2023, diharapkan umat Islam di Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam memperlakukan mushaf yang rusak atau tidak layak guna. Langkah ini tidak hanya menjaga kesucian Alquran, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk terus menghormati kitab suci mereka dalam setiap keadaan.

Sumber: Majlis Ulama Indonesia (MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *