KAB. BEKASI, Kabarnusa24.com — Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kemarin. Menteri Lingkungan menemukan temuan yang sangat fatal seperti tidak adanya pengolahan air Lindi dan berat sampah mencapai 1,8 juta ton sampah saat ini. Hal ini tentunya berpotensi tentunya berpotensib ditutupnya TPA Burangkeng.
Ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Iday mengatakan, pertama – tama dalam Sidak yang dilakukan bapak Menteri Lingkungan Hidup kemarin ke TPA Burangkeng dirinya sangat mengapresiasi langkah tersebut yang sudah jelas ada aturannya di Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, memang kondisi Kabupaten Bekasi saat ini memang sedang darurat sampah dan over kapasitas TPA, tentunya persoalan tersebut harus segera diatasi dengan langkah – langkah yang harus segera diselesaikan.
“Jelas kami LSM GBR Kabupaten Bekasi mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada Menteri Lingkungan Republik Indonesia pak Hanif Faisol Nurofiq yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dengan melakukan Sidak ke TPA Burangkeng kemarin,” ujar Iday kepada sekitarkita.com, pada Senin (02/12/24).
Selain itu, lanjut Iday, untuk menyikapi temuan – temuan dalam Sidak tersebut, dirinya tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi khusus nya kepada kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi untuk bertanggungjawab atas temuan tersebut.
“Jelas bapak menteri mengatakan diberbagai macam media elektronik, cetak maupun online dalam sidak nya ada yang kondisi dimana TPA Burangkeng sudah seharusnya ditutup, kerena kondisi berat sampah yang ada saat ini mencapai 1.8 juta ton. Disini harusnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berfikir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang jelas – jelas sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi nantinya,” katanya.
Selain itu juga, sambung Iday, yang selanjutnya dalam sidak tersebut telah ditemukannya temuan seperti, TPA Burangkeng tidak memiliki Tempat Pengelolaan Air Lindi, Iday menilai ini sama saja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan kejahatan lingkungan dengan mencemari lingkungan.
“Air Lindi adalah limbah cair yang berasal dari tumpukan sampah ditempat pembuangan akhir (TPA). Lindi terbentu dari air hujan yang meresap kedalam timbunan sampah dan melarutkan menteri – materi yang ada didalamnya. Lindi mengandung berbagai zat kimia beracun, bakteri patogen, dan senyawa organik dan anorganik. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pemerintah Kabupaten Bekasi harus bertanggungjawab secara Pidana dan Perdata. Kalau begini terus Kabupaten Bekasi bisa rusak, mau dibuang kemana saat ini dan kedepannya sampah masyarakat Kabupaten Bekasi kalau tidak ada TPA atau ditutup TPA Burangkeng,” tegasnya.
Oleh karena itu, masih kata Iday, kalau permasalahan tersebut tidak kunjung selesai DPC LSM GBR akan melakukan aksi besar – besaran dikantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Kantor Bupati Bekasi.
“Untuk persoalan sampah kami juga sebelumnya sudah melakukan aksi membawa dengan membawa truk sampah ke depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,”
Oleh karena itu, sambung Iday, atas dasar temuan – temuan saat ini dan sebelumnya pihaknya akan lanjutkan kembali aksi.
“Kalau demo kami tidak digubris juga kami akan melakukan tindakan ke jalur hukum, kami atas nama masyarakat Kabupaten Bekasi akan menuntut secara Pidana dan Perdata Pemkab Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Tidak hanya itu Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi harus berani juga mengambil tindakan atau keputusan me-non aktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait,” tandasnya. (TIR)