Kabupaten Bekasi – kabarnusa24.com, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pada Minggu (01/12/24).
“Kami sudah melakukan langkah – langkah untuk melaksanakan mandat yang diperintahkan undang – undang kepada Menteri Lingkungan Hidup yaitu, melakukan infeksi dan investment. Jadi terkait dengan kasus kita ini, secara fisik mungkin kita bersama bagaimana merasakan tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini,” ujarnya.
Hanif menilai TPA Burangkeng ini sudah tidak bisa lagi menanggung beban fungsinya lagi sebagai TPA. Melihat kondisi saat ini, kata Hanif, TPA ini harus segera ditata ulang dan ditutup serta harus dilakukan langkah – langkah perbaikan lingkungan.
“Hari tim sudah melakukan pengawasan lingkungan hidup, jadi harapan saya kepada pak Dirjen mungkin tidak terlalu lama ada rekomendasi dari pengawasan lingkungan hidup,” katanya.
Dalam sidak di TPA Burangkeng ini, Hanif mengungkapkan, secara umum ada dua hal yang ada disini yaitu yang pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang harus ditaati bersama, kerena berkonsekuensi pidana maupun perdata, kenapa, yang kerena memang mandatnya pemerintah, masyarakat dan lingkungan kepada mentri harus melakukan ini.
“Yang kedua tentu penutupan dan penataan ulang, pemulihan terkait dengan areal ini yang berdasarkan kaedah – kaedah pelestarian kerusakan lingkungannya. Jadi dua hal ini yang akan kita terapkan di TPA Burangkeng ini,” tegasnya.
Dengan kondisi TPA Burangkeng saat ini, Hanif menyampaikan kepada PJ Bupati Bekasi dan tim sepertinya harus bekerja lebih keras lagi, karena memang kondisi lingkungannya menghendaki demikian. Mungkin harus dilakukannya shooting anggaran – anggaran kearah pengolahan sampah lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait ditutup atau tidaknya TPA Burangkeng ini, kata Hanif, sepertinya sedang didalami oleh tim penyidik dan tim pengawas lingkungan hidup. Akan tetapi, lanjut Hanif, melihat beratnya beban ini seperti harus ditutup.
“Sepertinya kami menunggu dulu tidak mendahului, kami akan menunggu kajian dari pengawas lingkungan hidup dan penyidik lingkungan hidup untuk memberikan arahan secara official kepada menteri, kerena mentri dalam mengambil tindakan – tindakan harus berdasarkan aturan yang dimandatkan, akan tetapi menurut saya TPA Burangkeng ini bebannya berat,” ungkapnya.
Akan tetapi, masih kata Hanif, menurut keterangan dari pak Kadis LH tadi potensinya hampir 1, 8 juta lebih ton sampah, jadi ya cukup berat ini.
“Kemudian pengolahan Lindi nya, tidak dilakukan pengolahan (Instalasi Pengolahan Lindi) maka dampak pencemarannya terus berlangsung. Jadi rekomendasi penutupannya menjadi alternatif yang sangat mungkin dalam kondisi ini dan kami akan dalami terlebih dahulu sesuai dengan kondisi lapangan dan juga harus memperhatikan keberlanjutannya jika ini ditutup, langkah apa yang akan dilakukan pak Pj Bupati Bekasi, ini yang harus kami cermati dan tidak menimbulkan permasalahan sosial,” tandasnya. ( TIR )