Palembang – Sebagai upaya dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan serta penyelesaian masalah aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, KAI Divre III melakukan berbagai upaya dari upaya preventif, persuasif maupun represif dalam penyelesaian maupun pengelolaan nya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Manager Humas PT.KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, penyelesaian permasalahan aset KAI memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan berbagai upaya, dimulai dari upaya preventif dengan pemetaan batasan tanah yang masuk dalam groundkart, MOU dengan BPN untuk pensertifikatan, MOU dengan KPK, Kejaksaan dan kewilayahan TNI POLRI, termasuk dalam penyelesaian pemberian kompensasi tali asih warga dari pengembangan wilayah Keramasan Kertapati.
Lebih lanjut Aida mengungkapkan bahwa pengembangan Keramasan Kertapati merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) dan juga merupakan penugasan pemerintah kepada PT.KAI untuk pengembangan angkutan batubara dalam mendukung penyediaan energi nasional wilayah Sumatera,Jawa dan Bali.
Aida menambahkan, terkait pemberian kompensasi tali asih telah sesuai aturan yang berlaku, apalagi dasar kepemilikan lahan KAI di Keramasan kuat dalam hukum karena ada dalam Groundkart. KAI berkomitmen untuk menyelesaikan penugasan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku, ungkap Aida. Setiap tahapan proses penyelesaian terkait aset negara, KAI menetapkan aturan yang tegas termasuk pelanggaran integritas yang dilakukan. PT KAI Divre III Palembang terus mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program strategis nasional yang salah satunya membangun fasilitas pendukung dengan tujuan memperlancar distribusi logistik untuk peningkatan perekonomian nasional.
Salam
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang
Aida Suryanti
Pewarta : Lily / rilis