Aceh Tenggara kabarnusa24.com– terkait adanya dugaan pengelembungan anak didik, di sekolah KB.Dimuzira di desa Lawe Beringgin Gayo kecamatan Semadam, kab, Aceh Tenggara, Sampai saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat setempat dan menjadi sorotan publik sebab kejadian tersebut sempat termuat di salah satu media online. (7/12/2024).
Dikutip dari salah satu media Online indometro Berbagai upaya pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa melalui beberapa program telah direalisasikan. Namun hal tersebut sepertinya hanya di jadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah KB.Dimuzira berita tersebut diterbitkan pada 30/11/2024.
Kepala sekolah KB.Dimuzira Desa Lawe Beringgin Gayo Kecamatan Semadam, kab, Aceh Tenggara diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan, Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada tingkat pendidikan anak usia dini (KB) yang jumlahnya sangat besar yang tidak direalisasikan secara transparan.
Kata ” Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan masyarakat Aceh ( PPKMA) M. Jenen di kantornya jln. Abdussamad, Kutacane, kabupaten Aceh Tenggara, Selain dana BOP Sekolah KB. Dimizira tersebut menerima bantuan dari dana desa juga , pasalnya suami kepala sekolah KB. Dimuzira selaku kepala desa di desa Lawe Beringgin Gayo. Ungkap M. Jenen.
Lanjut ” Kepala desa Lawe Beringgin Gayo sudah beberapa kali di hubungi melalui telpon selulernya dan sudah kirim pesan singkat untuk di konfirmasi terlihat sudah di baca namun engan membalasnya.
Karena sulitnya kepala desa di ajak konfirmasi kami menduga dirinya telah berkerjasama dengan kepala sekolah KB. Dimuzira selaku isteri Menggerogoti Uang Negara.
Lanjutnya ” Bantuan itu bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi siswa dan siswi KB.Dimuzira desa lawe Beringgin Gayo, yang seharusnya diberikan kepada murid sekali dalam setahun, untuk meringankan beban orang tua murid dengan meliputi sejumlah komponen yakni; Seperti penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana , penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi. Jelasnya.
Ketua LSM PPKMA M. Jenen SE. Memperjelas jumlah BOP PAUD Tahun Anggaran 2023 untuk masing-masing siswa dalam setahun sebesar Rp 600 ribu rupiah, Baik kelas A maupun B semuanya sama, Jadi, tiap siswa per semester hanya dianggarkan Rp 300 ribu rupiah.
“BOP itu direalisasikan dua tahap , Selain itu Besaran Anggaran BOP untuk masing-masing lembaga PAUD tidak sama tergantung dari jumlah siswa. Jelasnya, Lembaga PAUD yang menerima BOP wajib terdata berdasarkan Data Pokok Pendidikan. Dana BOP itu dialokasikan untuk pendukung pembelajaran. Diantaranya, honor guru. Namun, untuk teknis pencairan uangnya, dari pusat langsung masuk ke rekening lembaga, terangnya.
Namun sangat di sayangkan program dana penyelenggaraan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kita dari LSM (PPKMA) yang membidangi tetang pendidikan dan kesehatan, kepada pihak kecamatan khususnya camat Semadam agar secepatnya memangil kepala desa untuk di mintai keterangan DD yang di peruntukan untuk sekolah KB. Dimuzira. (Sa)