PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Kali ini, aparat berhasil menangkap AM (46), warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (6/12/2024) setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres PALI Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut,petugas tidak hanya mengamankan tersangka tetapi juga sejumlah barang bukti penting.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 1,45 gram sabu-sabu, 1 senjata api rakitan dengan enam amunisi (tiga kaliber 6 mm dan tiga kaliber 5.6 mm), 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, uang tunai, dan 1 unit handphone Nokia Tipe 105 yang digunakan untuk transaksi,”ungkap Kompol Dedi Rahmad Hidayat dalam Konferensi Pers,padw Senin (9/12/2024), dihadapan para jurnalis.
Penangkapan AM bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Desa Mangku Negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengidentifikasi pelaku, tim satresnarkoba Polres PALI bergerak cepat untuk menangkap AM yang sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan sabu-sabu seberat 1,45 gram dan barang bukti lainnya. Tersangka ditangkap ketika berada dalam proses percobaan pelarian,” ujar Kompol Dedi.
Selain narkotika,polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta enam butir peluru.
Menurut Kompol Dedi, pihaknya akan mendalami lebih lanjut asal-usul senjata api tersebut, untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sumber senjata api dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lainnya,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres PALI dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan AM menjadi bukti nyata komitmen Polres PALI untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka,mari bersama kita berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kompol Dedi.
Saat ini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Dedi Rahmad Hidayat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka.
“Dengan langkah tegas ini,Polres PALI terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.”pungkasnya.
Sumber : Polres PALI