Palembang _ Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A. Rivai No.47, Sungai Pangeran, Kecamatan Bukit Kecil.
Dalam pengawasan ketat pihak Kepolisian Koordinator P2KP, Dimas Rahmatullah mengatakan, banyak terjadi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Dan, hal ini hampir terjadi di seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Palembang terutama pada SMA Negeri 01,10 dan 17 Palembang.
Memang sangat menyedihkan kata Dimas Rahmatullah, bagaimana tidak, jalur prestasi yang menjadi salah satu jalur untuk dapat diterima di SMA Negeri, diduga kuat dipermainkan oleh para oknum pegawai biadab yang berkeliaran di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Secara aturan dalam Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Bab III Pelaksanaan PPDB, menyatakan bahwa, wewenang dalam pelaksanaan PPDB mulai dari Pendaftaran, verifikasi-validasi berkas, sampai penetapan kelulusan itu adalah wewenang Sekolah,” ujar Dimas dihadapan awak media pada Jumat, (13/12/2024).
Namun kenyataannya kata Dimas Rahmatullah, wewenang tersebut dirampas oleh pihak Dinas Pendidikan, sehingga muncul pertanyaan, ini sebenarnya ada apa dan apa yang didapat oleh Dinas Pendidikan,???.
“Ombudsman Perwakilan Sumsel menemukan 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun diluluskan oleh Dinas Pendidikan, ini pastinya diduga kuat ada keterlibatan Plh Kepala Dinas Pendidikan beserta panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel,” tegas Dimas mengungkapkan.
Dalam unjuk rasa tersebut P2KP menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, diantaranya:
1. Membuka secara lengkap hasil penilaian seleksi PPDB jalur Prestasi di SMA Negeri 1, 10 dan 17 Palembang, sebagaimana yang publik ketahui tahapan Pendaftaran, Verifikasi- Validasi Berkas, dan Penetapan Kelulusan semuanya dikendalikan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. (Bertindak Sewenang-wenang)
2. Melakukan tindakan secara serius atas persoalan PPDB tahun 2024 dengan memastikan bahwa semua pegawai Dinas Pendidikan yang terlibat atas dugaan tindakan memalsukan atau memanipulasi kelulusan jalur prestasi dapat dikenakan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi pada PPDB tahun 2025.
3. Mengevaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 1, 10 dan 17 Palembang yang diduga ikut serta dengan memberikan kesempatan dan sarana melalui Aplikasi (PT. Sudasa) yang dibiayai oleh pihak sekolah, sehingga memperlancar rencana kecurangan Dinas Pendidikan dalam mempermainkan jalur prestasi.
Sementara itu, dalam aksi unjukrasa tersebut saat pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dimintai tanggapannya oleh beberapa awak media mengatakan bahwa, masalah PPDB tidak perlu di permasalahkan lagi. Namun, untuk kedepan Dinas Pendidikan akan mengikuti sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat.
“Sekarang kan anak-anak sudah sekolah, tidak mungkin mau di keluarkan lagi, nanti kalau Juknis dari pusat sudah keluar kita akan mengikuti Juknis untuk PPDB kedepan,” pungkasnya.
Pewarta : Lily