Tutup
BeritaBisnisDaerah

UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,5 Juta Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%

2661
×

UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,5 Juta Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%

Sebarkan artikel ini
UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,5 Juta Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

KAB. BEKASI, Kabarnusa24.com — Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Kamis, 12 Desember 2024. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, SE, MM, dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.

Sementara di luar ruang rapat, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi mengawal proses perundingan untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi.

Berdasarkan berita acara yang dirilis, hasil rapat menyepakati beberapa poin penting terkait UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025:

1. Penyesuaian UMK 2025 Mengacu pada Regulasi
Penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

2. Kenaikan UMK 6,5%
Perhitungan nilai UMK tahun 2025 adalah: UMK 2024: Rp 5.219.263 + Nilai kenaikan (6,5%): Rp 339.252,10 sehingga nilai UMK 2025: Rp 5.558.515,10

3. Sikap APINDO
Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan tidak menerima maupun menolak penetapan nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 dan menyerahkan keputusan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

4. Kesepakatan UMK 2025
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati nilai UMK sebesar Rp 5.558.515,10 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Bekasi.

5. Pembahasan UMSK
Pembahasan dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Nilai UMK yang telah disepakati ini akan menjadi dasar penyampaian rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi. Serikat pekerja berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bekasi.

Rapat berjalan lancar meskipun berlangsung dalam pengawalan ketat dari massa buruh di luar gedung. Aksi solidaritas ini menunjukkan tingginya perhatian buruh terhadap hasil perundingan Dewan Pengupahan.

Sumber: spsibekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *