Tutup
BeritaDaerah

Pasopati Jatim Pertanyaan Status 5 Tersangka Mamin Fiktif di Banyuwangi

2
×

Pasopati Jatim Pertanyaan Status 5 Tersangka Mamin Fiktif di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Pasopati Jatim Pertanyaan Status 5 Tersangka Mamin Fiktif di Banyuwangi

Banyuwangi, – kabarnusa24.com.

Bergulirnya kasus Pengadaan MAMIN FIKTIF (Makanan dan Minuman) yang sempat seret KEJAKSAAN dalam sidang Praperadilan Negeri Banyuwangi, kini M. Dofir M. Pemilik akun tiktok @Pasopati.Jatim bersurat kedua kalinya meminta terhadap KAJARI Banyuwangi agar memberikan jawaban atas status 5 Tersangka Korupsi yang pernah ditetapkan bersama dengan NH yang sudah mendapatkan SP3. Senin (16/12/2024).

 

Dalam hal tersebut, Saat dikonfirmasi Awak Media, M Dofir M. yang pada saat itu didampingi oleh Abi Arbain ketua Info Warga Banyuwangi “IWB” memberikan penjelasan.

 

“Hari ini kami bersurat ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk kedua kalinya dimana surat yang sebelumnya sempat kami kirim tidak ada tanggapan, dan surat kami hari ini bertujuan menanyakan 5 orang tersangka lainnya kegiatan Mamin Fiktif yang terdiri dari 12 poin pertanyaan.” jelasnya MD Munawar

 

Lebih lanjut dia secara detail membeberkan 12 poin pertanyaannya.

 

“Pertanyaan kami ke Kepala Kjaksaan yaitu ; 1. Adakah tersangka lain selain Nafiul Huda? karena menurut temuan Tim kami pada saat bertemu dengan bapak Ahmad Saihu, SH. (Kabag Hukum Pemda Banyuwangi) menyampaikan dan mengakui kepada tim kami bahwa ada 5 orang lebih yang di tetapkan tersangka. Dan di kesempatan lain tim kami juga bertemu dengan Sandi Dian Ervani, S.E.,M.M (Kuasa Pengguna Anggaran) dan mengakui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

 

2. Apakah kejaksaan sudah mengkonfirmasi dan bertemu dengan Eko Wahyu terkait bukti setoran kwitansi Bank Jatim? Mengingat dari 3 saksi persidangan pengadilan Negeri Banyuwangi tidak ada yang mengenal sebelumnya nama Eko Wahyu .

 

3. Kasus makanan minuman fiktif yang merugikan keuangan negara di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab Banyuwangi dari 50 SPM dan yang menjadi temuan Inspektorat kab Banyuwangi adalah 26 SPM yang terdapat temuan merugikan keuangan negara ada kegiatan fiktif ada kegiatan pinjam CV, pelapor forum analisis kebijakan pemerintah daerah (Forkabda) Memberikan apresiasi kepada kinerja kejaksaan tanggal 1 November 2024. Setelah adanya gugatan dari pra peradilan oleh ketua Forsuba Abdillah. Pertanyaannya adalah apakah kepala kejaksaan negeri Banyuwangi telah memberikan tembusan SP3 kepada Pelapor sehingga pelapor memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan negeri Banyuwangi tanggal 1 November 2024 ?

 

4. Permintaan kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Inspektorat Kab Banyuwangi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kegiatan fiktif dari 50 SPM dan telah ditemukan 26 SPM terdapat adanya kerugian keuangan negara, pertanyaannya adalah apakah dalam surat temuan Inspektorat Kab Banyuwangi nomor 700/1221/429.060/2022 ada rekomendasi untuk mengembalikan uang kerugian keuangan negara dalam kegiatan fiktif tersebut ?

 

5. Dalam temuan perhitungan Inspektorat Kab Banyuwangi ada 26 SPM terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Banyuwangi pertanyaannya adalah apakah dalam surat nomor 700/1221/429.060/2022 hasil perhitungan Inspektorat Kab Banyuwangi tersebut adakah penjelasan dalam kegiatan fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Banyuwangi salah secara administrasi ?

 

6. Di Internet perjanjian antara Menteri Dalam Negeri dan Kejaksan Republik dan Kepolisian tahun 2018 tidak ditemukan atau sepertinya sudah tidak ditayangkan, akan tetapi yang di temukan justru nota kesepakatan perjanjian antara Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan dan Kepolisian tahun 2023 nomor 100.4.7/437/SJ nomor: 1 Tahun 2023 nomor: NK/1/1/2023. pertanyaannya apakah ada perbedaan antara keterangan pasal 7 ayat 5 poin b. Perjanjian Tahun 2018 dan Pasal 5 nota perjanjian tahun 2023?

 

7. Apakah Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam menangani kasus laporan tindak pidana korupsi khususnya makanan dan minuman fiktif dalam penyelidikan mengeluarkan biaya keuangan negara atau tidak?

 

8. Berapakah negara menganggarkan biaya dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi untuk kejaksaan selaku penuntut, jaksa petugas penuntutan negara?

 

9. Apakah perjanjian kerjasama antara menteri dalam negeri dan kejaksaan dan kepolisian tahun 2018 pasal 7 ayat 5 poin b. Pernah di berlakukan atau pernah digunakan di Kabupaten Daerah lainnya dengan kasus tindak pidana korupsi kegiatan fiktif atau masih belum pernah ?

 

10. Sesuai yang disampaikan / pengakuan akun tiktok Guru Dalanan M. Yunus Wahyudi ada 6 tersangka. Pertanyaannyaapakah 5 orang tersangka lainnya juga ada SP3 atau tidak?

 

11. Keterangan dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 6/Pid.Pra/2024/PN Byw ada Surat penyelidikan tahun 2023 belum mencantumkan tersangka mohon diberikan keterangan penjelasan hal tersebut, apakah belum mencantumkan tersangka dari tersangka lain selain enam orang tersangka kegiatan makanan minuman fiktif atau bagaimana ?

 

12. Keterangan dalam putusan Praperadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 6/Pid.Pra/2024/PN Byw ada Keterangan Ahli 4 September 2023 dan 30 Agustus 2023, Mohon diberikan penjelasan apakah keterangan Ahli ada kaitannya dengan tersangka 6 orang kegiatan makanan minuman fiktif atau ada keterangan lainnya ?” ungkap dia kepada awak media.

 

Selain itu dia berharap agar KAJARI Banyuwangi memberikan balasan surat atau keterangan secara tertulis.

 

“Harapan terbesar kami, mengingat salam yang selalu di sampaikan oleh bapak presiden RI Haji Prabowo Subianto yaitu ; “Salam Berhenti…. Berhenti, berhenti, berhenti Korupsi” agar Kepala Kejaksaan dapat bekerjasama atau membantu bapak presiden dan masyarakat untuk melakukan penegakan hukum yang selurus-lurusnya terhadap Oknum-oknum Koruptor yang ada di kabupaten Banyuwangi ini.” harapnya dia. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *