Garut/Kabarnusa24.com
Pembangunan peningkatan kualitas jalan di Kampung Kiara Rungkad RW.09, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, yang bersumber dari bantuan keuangan desa (Bankedes) Provinsi Jawa Barat, menuai pertanyaan. Pembangunan jalan sepanjang 100 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,04 senti tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Desa Sukatani, Naim Pirmansyah, saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat, 20 Desember 2024, membenarkan bahwa desanya menerima bantuan Bankedes senilai Sembilan ratus juta untuk proyek hotmix tersebut. Proyek ini dikerjakan oleh CV Rajawali Jaya.
“CV Rajawali Jaya yang mengerjakan karena mereka yang mengurus bantuan hingga cair,” jelas Naim.
“Naim menambahkan bahwa dalam proses penentuan pelaksana proyek, tidak dilakukan lelang. “Kami musyawarah di desa bersama BPD dan perangkat desa lainnya, dan sepakat CV Rajawali Jaya yang mengerjakan. Saya hanya mengamankan pajak dan mendapatkan lima persen dari CV Rajawali Jaya,” tambahnya.
Proses penunjukan langsung CV Rajawali Jaya tanpa melalui lelang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Bankedes. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana pembangunan desa. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah umumnya mensyaratkan adanya proses lelang yang kompetitif untuk memastikan efisiensi dan transparansi.