LBH Imparcial Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun
Madiun, Kabarnusa24.com – Dalam rangka upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Lembaga Batuan Hukum (LBH) Imparcial Madiun menggelar Sosialisasi atau Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Minggu (22/12/24).
Kegiatan ini dihadiri Sekdes Kebonagung Novita Sulistiyaningrum, S.KM., Ketua LBH Imparcial Madiun Sigit Haryo Wibowo, SH., Pemateri dari LBH Imparcial Madiun Muhari, S.H.,M.H., Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa Kebonagung dan Karangtaruna Desa Kebonagung sebagai peserta.
Acara ini dibuka oleh Sekertaris Desa Kebonagung Novita Sulistiyaningrum yang mewakili Kepala Desa Anton Sujarwo yang berhalangan hadir dalam sambutannya Pemerintah Desa Kebonagung sangat mengapresiasi LBH Imparcial Madiun dalam kerjasama memberikan materi pada penyuluhan bahaya Narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dengan Pemdes Kebonagung dalam kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba. Acara ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman warga atau generasi muda tentang bahaya narkoba dari sisi kesehatan maupun hukum,” tutur Novita.
“Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba. Sosialisasi yang diadakan ini menjadi awal untuk membangun kesadaran bersama dalam melawan peredaran narkoba,” imbuhnya
Sementara itu sebelum acara pemateri memberikan penyuluhan, Ketua LBH Imparcial Madiun Sigit Haryo Wibowo, SH.,
memperkenalkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imparcial, visi dan misi kepada masyarakat.
“LBH Imparcial adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi, beralamat Jl. Majapahit No. 81, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. LBH Imparcial Madiun juga telah membuka layanan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun, kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. LBH Imparcial juga telah bekerjasama dengan Stakeholder lainnya seperti Pemkot Madiun, Satreskoba Polres Madiun Kota dan Satreskoba Polres Kabupaten Madiun,” paparnya.
“Dalam hal pemberian bantuan hukum, LBH Imparcial memberikan secara gratis atau cuma cuma untuk warga masyarakat kategori miskin atau tidak mampu ini. LBH Imparcial berkomitmen siap memberikan layanan secara Profesional, Obyektif dan Maksimal mulai awal konsultasi hingga pendampingan dan penanganan perkara di Pengadilan selesai,” tegasnya.
Sesi berikutnya Pemateri dari LBH Imparcial Madiun, Muhari, SH.,M.H., memberikan materi tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunaan dan akibat hukumnya serta cara pencegahannya.
” Selain langkah pencegahan dari penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan masyarakat, langkah lainnya aparat desa dan warga tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum terkait mengurangi kasus narkotika. Khususnya untuk Karang Taruna atau pemuda setempat melakukan kegiatan poskamling sebagai bentuk pertama pencegahan dan penyelidikan terkait oknum atau pihak yang dicurigai menggunakan Narkotika,” jelasnya.
Muhari menekankan agar warga Desa Kebonagung jangan menjadi kurir yang walaupun tidak memakai narkotika, namun mengetahui dan menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
“Aparat Penegak Hukum terkait Kasus Narkotika tidak bisa menekan angka Narkotika tanpa adanya bantuan dari warga dan pemuda setempat, tokoh masyarakat,dan aparat desa.
Kesadaran masyarakat dengan tidak menggunakan dan mencoba sama sekali narkotika jenis apa pun adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menekan angka Kasus Narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dan hukum kepada warga Desa Kebonagung khususnya Karang Taruna ini juga ada sesi tanya jawab berjalan lancar. Peserta mendapatkan pemahaman tentang bahaya dan antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.