Penjabat Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Dra. Dina Prawitarini, M.M., menghadiri Sidang Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan Komplek Makam Minak Terio Diso sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2024. Acara berlangsung dengan khidmat pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sidang tersebut digelar untuk menetapkan dan memeringkatkan komplek makam Minak Terio Diso, yang memiliki nilai sejarah tinggi, sebagai salah satu Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perdana Putra, S.E., M.M., para tokoh adat, arkeolog, dan Tim Ahli Cagar Budaya yang memberikan masukan penting terkait kajian historis dan arkeologis komplek makam tersebut.
Dalam sambutannya, Plt. Asisten Administrasi Umum, Dra. Dina Prawitarini, M.M., menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas terselenggaranya sidang ini. “Penetapan Komplek Makam Minak Terio Diso sebagai cagar budaya merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melestarikan warisan budaya daerah. Kami berharap, langkah ini dapat memperkuat identitas budaya Lampung Utara sekaligus mendorong sektor pariwisata,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perdana Putra, S.E., M.M., turut menambahkan bahwa langkah ini menjadi momentum penting untuk melestarikan sejarah lokal yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Sidang rekomendasi ini menjadi tahapan awal sebelum penerbitan Surat Keputusan terkait penetapan komplek makam tersebut sebagai cagar budaya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan situs-situs sejarah yang ada di Lampung Utara.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus berkomitmen menjaga dan mengembangkan potensi budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.