Tutup
Berita

Dissenting Opinion, Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

1
×

Dissenting Opinion, Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Dissenting Opinion, Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Caption foto : Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Mantan Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 (enam) bulan.

Eko Saputro SH MH, Kuasa Hukum Munandar, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim pada kliennya.

Alasannya, putusan tersebut mengalami Dissenting opinion. Yakni adanya perbedaan pendapat yang ditulis oleh hakim.

“Ya jelas, karena itu putusannya Dissenting opinion,” jelasnya .

Ia menerangkan, ada tiga hakim yakni Ni Putu Sri Indah Yani sebagai ketua majelis, Ibnu Abbas Ali, serta Atholilah. Dari tiga orang tersebut, ada salah satu hakim yang membebaskan.

Alasannya, karena tidak ada kerugian negara. Mengingat, ini telah diaudit BPK serta telah mengembalikan kerugian negara oleh salah satu terdakwa lainnya.

Sementara itu, disebutkan untuk terdakwa atas nama Edi Suyitno, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, terdakwa Rian Mahendra dijatuhi hukum pidana penjara 1 tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada Juli 2024 lalu, Munandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dia ditetapkan tersangka bersama Edy Suyitno yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.

Ketiga ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. (Eko/AR).

 

Caption foto : Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *