MOJOKERTO, — kabarnusa24.com.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah, yang dilaporkan secara Dumas (Pengaduan Masyarakat) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) ke Satreskrim Polres Mojokerto, diduga jalan ditempat.
Pasalnya, warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi ini, telah menunggu kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya tersebut selama lebih dari dua tahun. Sehingga, hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Dugaan mandegnya proses penanganan Dumas dengan nama Terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu akhirnya ditindaklanjuti oleh LSM LIRA, setelah sebelumnya, Pelapor secara resmi memberikan surat kuasanya pada Senin (23/12/2024) lalu.
Sebagai penerima kuasa, Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim advokasi LSM LIRA dan Lawyer Pelapor langsung bergerak mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum yang pernah diadukan oleh Kliennya pada 26 bulan yang lalu. Peristiwa tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang diduga dilakukan oleh Nina Farida.
“Pelaporan pengaduan masyarakat terhadap Terlapor dilakukan dan diterima oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada 24 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah Nomor : 197/I/IX/1993 tanggal 1 September 1993 atas nama Handika Susilo dan Nina Farida sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP yang terjadi di salah satu kantor Notaris di Mojokerto pada bulan Januari 2022 yang hingga saat ini masih dalam proses,” jelas Winarno.
Harusnya, lanjut Winarno, pelaporan atau pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Pelapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sudah diproses dan sudah ada progres perkembangan tindak lanjut yang menurut kami bisa ada hasil yang kita harapkan.
“Namun, justru hingga hari ini kita penerima kuasa mendapati proses hukumnya malah jalan ditempat,” ungkapnya.
Perkembangan yang kita terima, imbuh Winarno, malah berbanding terbalik. Klien kami justru dilaporkan balik oleh Nina Farida atas pemalsuan surat nikah antara Handika Susilo dengan Emi Lailatul Uzlifah. Dan saat ini (Pelapor), malah menjadi Terpidana menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Ini kan aneh mas. Makanya kita datang ke Polres Mojokerto, berkirim surat ke Propam Polres Mojokerto untuk minta jawaban terkait progres perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Petugas (Penyidik) terhadap Klien kami,” pungkas Winarno.
Sementara Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto yang sekaligus saksi atas Dumas pelaporan Emi Lailatul Uzlifah, menjelaskan jika kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/ 2024/PN Mjk di bawah sumpah, mengatakan bahwa kurang lebih 3 bulan sebelum menikah dengan Nina Farida, Handika Susilo telah masuk Islam dan menggunakan nama Islam yaitu Muhammad Taufiq. Sedangkan, pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq.
“Namun faktanya, buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang diduga digunakan untuk menjual SPBU, tertulis nama suami Handika Susilo. Apakah mungkin, buku nikah register yang sama dengan nama suami yang berbeda, tempat kota kelahiran juga beda, kemudian di tetapkan dengan tahun yang sama oleh dua Kepala KUA Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Lalu, di buat penetapan di Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2022, sedangkan orang tersebut sudah meninggal pada tahun 2021,” papar Andik.
Untuk itu, tambahnya, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Kapolres Mojokerto, Bidpropam, Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Mabes Polri, Kompolnas, untuk menjadikan atensi dan segera menggelar perkara ini.
“Supaya terang dan jelas sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Kapolri No. Pol:KEP/32/VII/2003 yang menyatakan, yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Tidak memihak, tidak menimbulkan penderitaan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait,” jelas Andik.
Karena menurutnya, barang siapa yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai pasal 242 KUHP.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara hukum tersebut sudah ditangani nya.
“Sudah kita tangani mas. Yang pasti, kami selalu komunikasi dengan Pelapor. Perkara terus on progreas. Kami selalu koordinasi dengan bu Emi. Jika ada hal ingin ditanyakan, monggo ke kantor ketemu penyidik kami nggih,” pungkas AKP Nova. Sabtu, (28/12/2024).
Pewarta : Agung Ch/AR.